Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan Diharamkan

Praktik sunat perempuan masih berlangsung sampai sekarang

Semarang, IDN Times - Lokasinya berada di tepi Jalan Setiabudi, Banyumanik, Semarang. Rumah berkelir cokelat tua tersebut tertutup rapat. 

Saat IDN Times tiba di parkiran, pada bagian dinding rumah terpampang tulisan Khitan Wanita secara syar'i dengan nama sang dokter yang tertulis jelas, Hj dr Hermien RS. 

Namun tak mudah untuk menemui dr Hermien. Berulang kali bel dipencet, namun sang dokter tak kunjung keluar. Setelah beberapa kali mengintip dari luar pagar, sosok wanita berjilbab ungu akhirnya muncul. Setelah pintu klinik dibuka, wanita tersebut mempersilahkan IDN Times masuk ke dalam ruangan. 

"Silahkan masuk, Mas. Mari duduk," kata si wanita yang ternyata adalah dr Hermien. Ia memperkenalkan namanya lengkapnya yaitu Hermien Rimbiyastuti. 

Buka klinik khitan wanita sejak tiga tahun terakhir

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanDua buah gunting yang digunakan untuk proses sunat bagi para wanita di Klinik Khitan Wanita di Jalan Setiabudi Nomor 94, Srondol Kecamatan Banyumanik Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengaku sudah tiga tahun belakangan membuka klinik khitan wanita di rumahnya. Yaitu mulai 2019 sampai sekarang. Semuanya berawal ketika dirinya menjelang masa pensiun sebagai dosen Poltekkes Kemenkes Semarang tahun 2018 silam. 

Ketika itu ia sebagai dokter umum tergerak untuk mempelajari teknik khitan wanita atau jamak disebut sunat perempuan setelah sekian lama belajar kajian-kajian hadist Alquran. 

"Kan hukumnya syar'i. Ada dua hadist juga menyebutkan seperti itu. Tekniknya saya pelajari betul-betul dari buku medis resmi. Sehingga saya mengerti betul apa saja manfaatnya," kata Hermien, Kamis (8/12/2022). 

Apabila berdasarkan kajian hadist yang ia pelajari selama ini, sunat bagi para perempuan hukumnya tidak wajib. Ia berkata pasien perempuan yang datang ke kliniknya untuk melakukan sunat atas kesadaran masing-masing. 

"Kalau orang awam pada gak mau. Biasanya yang datang kemari itu ya orang yang paham kesehatan dan mengerti manfaat dari khitan. Jadi gak ada kewajiban harus disunat, gak ada. Karena dalam hadist disebutkan hukumnya sunnah," akunya. 

Maka dari itu, Hermien berkata dirinya tak mau sembarangan melayani permintaan para wanita yang kepengin disunat. Ia selalu berpatokan pada aturan medis yang resmi. 

Hermien juga selalu menolak jika ada para orangtua yang datang membawa bayi perempuan untuk disunat. Baginya, praktik sunat hanya bisa dilakukan bagi perempuan berusia minimal satu tahun sampai usia dewasa. 

"Pernah bapak-bapak datang bawa bayinya masih kecil mau disunat, saya gak mau. Saya menolaknya karena secara medis bentuk klitorisnya belum sempurna. Saya selalu berpegangan pada dasar bahwa yang boleh disunat khusus perempuan usia minimal setahun. Dan maksimal usianya bisa puluhan tahun," ungkapnya. 

"Dan yang perlu digarisbawahi sunat pada wanita bukan dengan memotong klitorisnya. Itu gak benar. Salah kaprah. Secara medis, saya melakukan teknik dengan merobek penutup klitorisnya. Itupun penutup klitoris yang disobek sangat kecil. Kira-kira setengah senti. Prosesnya juga cuman 10 menit," sambungnya. 

Perempuan yang disunat berusia setahun sampai 32 tahun

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan Diharamkanilustrasi gatal pada vagina (indiatimes.com)

Dirinya lantas menunjukkan daftar para pasien perempuan yang menjalani sunat. IDN Times melihat daftar pasien sunat perempuan sudah ada sejak tahun 2018 sampai sekarang. Kebanyakan nama pasien dicantumkan beserta nama bapaknya lengkap dengan alamatnya.

Rata-rata usia perempuan yang disunat mulai setahun sampai 32 tahun. Domisilnya sekitaran Kecamatan Banyumanik. 

"Ada kok ibu-ibu yang datang ke tempat saya berkeinginan disunat setelah ikut kajian hadist. Terus juga ada cewek mau menikah datang kemari sambil diantar bapaknya. Jadinya macam-macam alasannya," ujar Hermien. 

Setiap ada perempuan yang disunat, ia menggunakan peralatan medis lengkap yang selalu disterilkan. Ia menunjukkan sebuah gunting kecil yang masih tertutup segel rapat yang hanya dibuka untuk melayani praktik sunat. 

"Rata-rata pasien saya gak ada keluhan setelah disunat. Kalau anak kecil biasanya cukup lama kan sering gerak-gerak. Tapi yang perempuan dewasa reaksinya biasa aja. Gak kerasa sakit apa-apa, soalnya bukan klitorisnya yang dipotong," akunya. 

Baca Juga: Praktik Sunat Perempuan Berisiko Memutus Urat Vagina, Stop Sekarang Juga!

Secara medis bisa menambah kenikmatan dan gairah seksual

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanIlustrasi oleh Rappler Indonesia

Menurutnya secara medis sunat bagi perempuan aman dilakukan asalkan dengan cara atau teknik yang benar. 

Ia menegaskan penutup klitoris yang telah disobek sedikit justru bisa menambah kenikmatan dan gairah bagi si perempuan ketika berhubungan intim. Namun jika sejak bayi penutup klitoris tidak disobek, katanya malah bisa menimbulkan gangguan kesehatan. "Contohnya gatal-gatal karena ada kotoran yang nyelempit di sela-sela penutupnya. Makanya musti dibersihkan untuk menjaga kesehatan," tuturnya. 

Pada faktanya, ia menjelaskan banyak tempat praktik sunat perempuan yang masih beroperasi di daerah. Di Kota Solo ia menemukan banyak klinik sunat perempuan. "Di Solo itu banyak banget," tambahnya. 

Sedangkan di kliniknya, Hermien menjelaskan tak melulu melayani sunat perempuan. Tapi saban hari ia rutin melayani pemeriksaan kesehatan secara umum sesuai tugasnya sebagai dokter. "Gak tiap hari saya layani khitan. Kalau hariannya saya buka praktik umum aja. Yang mau khitan biasanya telepon dulu, bikin janjian sama saya. Itu juga gak bisa sembarangan. Musti ada konsultasinya," ujarnya. 

Untuk pemeriksaan kesehatan umum, ia memasang tarif bervariasi. Jika untuk sunat perempuan, tarifnya sekitar Rp150 ribu. 

Oleh karena itulah, ia menyarankan kepada umat Muslim untuk mempelajari Alquran dan hadist dengan benar dan cermat. Sebab, secara hukum Islam memang ada dasar hukum yang syar'i yang bisa dijalankan oleh setiap Muslim salah satunya seperti melakukan sunat. 

Puskesmas Bangsri Jepara hentikan sunat perempuan sejak lama

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanPuskesmas Bangsri 1 di Kabupaten Jepara sejak setahun terakhir telah menyetop praktik sunat perempuan sesuai anjuran Kemenkes. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara, menurut pengakuan pihak Puskesmas Bangsri I di Kabupaten Jepara, praktik sunat perempuan diklaim sudah dihentikan sejak setahun terakhir. Wawan, seorang paramedis yang bekerja di Puskesmas Bangsri I Jepara berkata puskesmasnya memang sudah tidak lagi melayani permintaan sunat bagi para perempuan. 

"Setahu saya di sini gak ada kok yang melayani sunat perempuan. Kalau dulu memang iya tapi yang sekarang ini gak ada. Dari Kemenkes juga sudah melarangnya," tegasnya. 

Berdasarkan pengalamannya selama ini, praktik sunat perempuan masih dilakukan para dukun bayi yang beraktivitas di desa-desa wilayah Bangsri. "Kalau di desa yang pelosok-pelosok mungkin masih ada. Cuman yang di puskesmas saya pastikan gak ada sama sekali," kata Wawan. 

IDI: Sunat perempuan jadi masalah budaya

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanKetua IDI Jateng dr Djoko Handojo menunjukan contoh foto pasien cacar monyet yang ditemukan di Afrika. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah, dr Djoko Handojo menyampaikan praktik sunat perempuan tidak pernah sekalipun tercatat secara medis bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak pernah mendata secara resmi. 

"Pendataan tidak pernah dilakukan IDI kaitannya sama sunat perempuan karena kita tidak melihat urgensinya dimana. Malahan Dinkes juga gak pernah tuh mencatat datanya. Yang kita lakukan selama ini ya mendata jumlah khitan bagi laki-laki karena faktor medisnya memang ada terutama untuk membersihkan kotoran pada organ vital," kata Djoko kepada IDN Times via telepon, Jumat (25/11/2022).

Di Indonesia, ia mengklaim kalangan mahasiswa yang berkuliah di Fakultas Kedokteran juga tak pernah diajarkan untuk melakukan sunat perempuan. 

Namun, dari sejumlah penelusuran yang dilakukan pengurus IDI di masing-masing daerah, ia memang tak menampik bahwa masih ada praktik sunat perempuan yang terjadi saat ini. 

"Kalau selama ini beberapa orang yang bilang ke saya bahwa ada sunat perempuan. Ini kelihatannya jadi persoalan budaya. Kadang-kadang yang terjadi tidak seperti laki-laki yang dipotong, tapi hanya secara simbolis atau formalitas saja. Selama ini yang saya lihat ya," sambungnya. 

Ia mengatakan sunat perempuan juga tidak dilakukan seperti orang disunat pada umumnya tapi sistemnya dilakukan secara simbolis. Dirinya sendiri sering mempertanyakan kenapa seorang anak perempuan yang baru lahir masih ada yang harus menjalani praktik sunat perempuan. 

"Saya juga bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan khitan perempuan, apanya yang dikhitan. Kalau itu dilakukan apa sih keuntungannya, nah kalau itu tidak dilakukan apa sih kerugiannya," ungkapnya. 

Hati-hati saat melukai organ vital

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanSejumlah peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2 tampaknya berbincang di bawah spanduk yang memuat latar belakang sejarah pendirian Ponpes Hasyim Asy'ari di Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih jauh lagi, ia mengingatkan kepada paramedis maupun pihak terkait agar tidak sembarangan melakukan tindakan yang menimbulkan luka pada organ vital anak perempuan. Sebab, kalau sampai menimbulkan luka maka bisa memicu sebaran kuman apalagi tidak dilakukan perawatan luka dengan baik. 

"Perlu kehati-hatian yang ekstra karena kalau menimbulkan luka pasti bisa menyebarkan kuman, terutama kalau tidak ada perawatan luka yang baik," cetusnya. 

Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriani mengatakan sejak lama sudah ada larangan bagi petugas medis agar tidak terlibat di dalam praktik sunat perempuan. Akan tetapi ia menganggap aturan larangan itu tidak dijelaskan apakah menjadi menyeluruh atau tidak.

"Sehingga kita mendorong Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang mayoritas ulama perempuan untuk merangkul dan bekerjasama dengan tokoh pemuka agama untuk menyelesaikan kultur yang ada selama ini mulai tradisi pemotongan alat genitalia perempuan dan penghentian organ reproduksi perempuan," jelasnya.

KUPI 2 tegaskan sunat perempuan haram!

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanPara ulama perempuan dari delegasi KUPI 2 berfoto bersama usai seminar bertajuk Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan di Ponpes Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketika pelaksanaan KUPI 2 diselenggarakan di Ponpes Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara, seluruh peserta dan para ulama perempuan sepakat untuk mengharamkan praktik sunat perempuan. 

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Dr. Sarina Aini yang turut memberikan fatwa KUPI 2, mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.

"Semua pihak harus bertanggung jawab untuk mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib," ujarnya.

Setelah pembacaan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II yang disampaikan oleh beberapa representasi peserta, selanjutnya rekomendasi KUPI II dibacakan langsung oleh Roziqoh Sukardi, Manajer Program Fahmina Institute. Dalam pembacaannya, Ketua Fatayat Kabupaten Cirebon tersebut menyampaikan beberapa poin dalam dokumen rekomendasi.

Roziqoh menyampaikan bahwa eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Maka dari itu negara dan masyarakat sipil perlu menjadikan KUPI menjadi mitra kerja strategis dalam banyak hal.

“Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten,” ungkap Roziqoh.

KUPI serukan solidaritas bagi umat Muslim

Menguak Praktik Sunat Perempuan di Jawa Tengah: Antara Syar'i dan DiharamkanSuasana Ponpes Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara sebagai venue utama penyelenggaraan KUPI 2. (IDN Times/Fariz Fardianto)

KUPI juga menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi kemanusiaan, terutama di Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan Cina (Uyghur).


“KUPI menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil ‘alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan,” ujarnya.


Selain itu, KUPI juga memberikan rekomendasi terkait permasalahan sampah dan keberlangsungan lingkungan hidup, ekstremisme beragama, praktik pemaksaan perkawinan, hingga mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia.


Selanjutnya, hasil rekomendasi KUPI II diserahkan kepada perwakilan pejabat berwenang yang hadir, di antaranya adalah Prof. Dr. H. Abu Rohmad Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Anggota Parlemen Indonesia.

Baca Juga: IDI Jateng Temukan Praktik Sunat Perempuan Dilakukan Secara Simbolis

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya