Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di Bogor

JZ seorang pecandu berat narkoba

Semarang, IDN Times - Aparat gabungan Badan Nasional Narkotika (BNN) Jawa Tengah akhirnya memutuskan untuk membawa anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor Jawa Barat. 

Keputusan untuk merehabilitasi JZ didapatkan dari hasil assesment yang dilakukan tim kejaksaan, aparat kepolisian dan tim medis BNN setelah mengetahui yang bersangkutan merupakan seorang pengguna sabu selama bertahun-tahun. 

"Anggota DPRD Pekalongan yang kemarin ketangkap kita putuskan direhab. Dia sudah dibawa ke Lido Bogor," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Moch Arief Dimjati saat dikontak IDN Times, Rabu (22/2/2023). 

 

1. JZ merupakan pengurus PKB Pekalongan

Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di BogorIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, JZ yang santer disebut-sebut sebagai anggota DPRD dari Fraksi PKB tertangkap basah sedang mengambil sabu yang dipesannya di rumah temannya berinsial UBS di Perumahan Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat Minggu (29/2/2023).

JZ ditangkap berdasarkan hasil pelacakan melalui google maps dari handphone UBS yang berlatar belakang sebagai pensiunan PNS Pemkot Pekalongan. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Pekalongan, Dilacak Lewat HP!

2. JZ diketahui menjadi pecandu berat

Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di BogorJZ yang berprofesi sebagai anggota DPRD Pekalongan tertunduk saat gelar perkara di BNNK. (IDN Times/Dok Humas BNNK Batang)

Lebih lanjut, Arief menyampaikan JZ saat dilakukan pemeriksaan medis secara intensif diketahui merupakan pecandu narkoba kelas berat. Pasalnya, JZ kedapatan sering mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja sejak belasan tahun lamanya. 

"Hasil assesment menyatakan tersangka yang jadi anggota dewan merupakan pecandu berat. Dan untuk berapa lama proses rehabilitasi dilakukan, yang tahu pasti dari tim BNNK Batang," jelasnya. 

3. BNN sebut banyak lapisan masyarakat terlibat peredaran narkoba

Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di BogorIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia mengatakan peredaran narkoba yang semakin masif memang harus dilakukan penindakan yang tegas. Terlebih lagi, ia mendapati fakta kalau sejumlah lapisan masyarakat sebenarnya kerap terlibat kasus narkoba sejak dulu dan terbukti ada anggota legislatif dan kalangan PNS yang mengonsumsi narkoba dalam kurun waktu yang lama. 

"Sebenarnya mungkin sejak dari dulu ya segala lapisan masyarakat dirasuki narkoba. Terbukti anggota legislatif tertangkap. Ada aparat pemerintah juga kena. Jadi banyak kalangan yang kena narkoba," cetusnya. 

4. Para tersangka pakai hasil jualan narkoba untuk beli tanah, rumah dan bisnis burung

Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di BogorSatu Ekor Burung Elang yang dijaga 4 orang petugas di Taman Burung Siak. (IDN Times/Andre)

Tahapan pengungkapan pengedar narkoba, katanya belakangan ini juga mulai dipertajam dengan menggunakan pasal sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Berdasarkan catatan tahun 2022, pihaknya berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka yang terlibat aksi money laundry. Kemudian tahun 2021 silam, katanya juga terdapat tiga tersangka narkoba.

Ia menegaskan pengungkapan narkoba di tahun 2022 dan 2021 dari hasil pelacakan rekening bank. 

"Kemudian dari situ kelihatan para tersangkanya terlibat TPPU dan kita bongkar tindak kejahatannya. Itu kita ketahui melalui penyelidikan rekening dari orang yang terlibat tindak pidana narkotika. Bisnisnya susah diprediksi. Aset-asetnya dari hasil penjualan narkoba bermacam-macam. Ada yang dibelikan rumah, tanah, dan malah tahun kemarin kan ada tersangka yang pakai bisnis narkoba untuk membuka usaha burung berkicau. Itu kejadiannya di Banyumas," ujar Arief. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Pekalongan, Dilacak Lewat HP!

5. JZ direhabilitasi mulai 20 hari sampai 40 hari

Nah! Anggota DPRD Pekalongan Tertangkap Bawa Sabu Direhab di BogorIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara saat dikonfirmasi IDN Times terpisah mengatakan JZ akan menjalani masa rehabilitasi tahapan awal selama 20 hari.

Selanjutnya jika dirasakan waktunya kurang mencukupi, maka rehabilitasi akan diperpanjang selama 40 hari. Lalu proses rehabilitasi juga bisa memakan waktu sampai 120 hari.

"Biasanya kalau di pusat rehabilitasi BNN di Lido mulai dilakukan dari detoksifikasi dua minggu. Selanjutnya dia harus menjalani masa rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungannya. Nah, masa-masa ini bisa sampai 20 hari, 40 hari atau 120 hari. Tergantung dari assesment lanjutannya dan penyelidikan dari tim BNN. Tapi dari pengalaman biasanya cuma 60 hari aja. Habis itu dia melanjutkan proses pidananya setelah berkasnya masuk P21 kejaksaan," kata Khrisna.

Baca Juga: Gempar! Anggota DPRD Pekalongan Ditangkap BNN Gegara Terlibat Narkoba

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya