100 Napi Narkoba Dibebaskan dari 7 Lapas di Jawa Tengah

Semarang, IDN Times - Sebanyak 100 lebih narapidana kasus narkotika di Jawa Tengah dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah masing-masing, guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19). Pembebasan tersebut dilakukan sesuai aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diteken Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly.
1. Napi narkoba dibebaskan dari tujuh lapas di Jateng
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan ratusan narapidana narkoba tersebut telah dibebaskan dari tujuh lapas yang ada di wilayahnya. Diantaranya Lapas Kedungpane Semarang dan Lapas Pekalongan.
"Untuk program asimilasi sesuai keputusan Kemenkumham RI, sudah ada ribuan warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat. Kemudian seratus lebih napi narkotika juga mendapat pembebasan yang dilihat dari syarat-syarat yang telah kami tentukan," kata Marasidin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Kamis (16/4).
Baca Juga: Kembali Berulah, Napi Bebas Karena Asimilasi Bakal Ditindak Tegas!
2. Ada 30 napi anak yang juga dapat pembebasan bersyarat
Pihaknya menyatakan saat ini masih terus meng-update data terbaru mengenai pemberian pembebasan bersyarat bagi para narapidana.
Editor’s picks
Diluar itu, pihaknya mencatat ada 30 narapidana anak-anak di Lapas Kutoarjo turut dibebaskan. Ia mengaku setiap narapidana yang bebas tetap dipantau ketat oleh tim gabungan.
3. Napi yang dibebaskan diawasi intel
Marasidin menyatakan Kemenkumham Jateng telah menerjunkan 220 petugas pengawas kemasyarakatan (PK) untuk memantau aktivitas narapidana yang menjalani asimilasi di rumah. Para Intel dari Koramil dan Polsek-polsek juga dikerahkan untuk memperketat pengawasan.
"Yang napi anak diawasi sama para pekerja sosial dari Dinsos setiap kabupaten/kota. Sedangkan napi dewasa dipantau pihak desa, perangkat kelurahan, petugas gabungan juga intelijen dari Koramil setiap wilayah. Saban hari rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan setiap harinya. Sehingga jangan sampai mereka berulah lagi," terangnya.
4. Napi yang berulah terancam tidak mendapat remisi
Pihaknya mengancam, bagi narapidana yang kembali berulah pasca asimilasi, akan dijatuhi pidana tambahan. Hukumannya, lanjut Marasidin, berupa dikembalikannya mereka ke lapas asal lagi. Lalu dikenai hukuman tambahan sesuai kasus yang menjeratnya.
"Yang pasti mereka gak akan kita kasih asimilasi. Selanjutnya dia juga gak akan dapat remisi selama dua tahun. Ini jadi syok terapi bagi narapidana yang berulah selama menjalani masa asimilasi di rumah," tegasnya.
Baca Juga: Corona Merebak, Napi Kedungpane Pakai Video Call untuk Hubungi Keluarganya