Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan Polda

Kesehatan menurun karena kurang sinar matahari

Semarang, IDN Times - Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk memindahkan ruang tahanannya dari Polda Jateng. 

Hal tersebut terungkap tatkala Tamzil menjadi pesakitan dalam sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan di Tipikor Semarang, Rabu (11/12).

1. Tamzil mengaku kesehatannya menurun selama ditahan di Polda

Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan PoldaHM Tamzil usai sidang di Tipikor Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Tamzil mengungkapkan, selama dirinya meringkuk di ruang tahanan Polda Jateng, kondisi kesehatannya menurun. Salah satu penyebabnya karena kekurangan sinar matahari.

Baca Juga: 60 Saksi di Kudus Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tamzil 

2. Tamzil minta dipindah ke Kedungpane

Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan Poldalpkedungpane.wordpress.com

Menurutnya alangkah baiknya bila dirinya dipindah ke Lapas Kelas I A Kedungpane, Ngaliyan Semarang.

"Saya punya masalah kesehatan, saya selama ini kekurangan vitamin D. Jadinya saya perlu sinar matahari. Selama di tahanan, saya tidak bisa dapat sinar yang cukup, maka saya mohon majelis hakim mengabulkan permintaan saya untuk pindah ke Kedungpane," akunya.

Baca Juga: Menengok Mobil Nissan Terrano Kingsroad Milik Bupati Kudus

3. Tamzil rupanya juga minta mobilnya tidak diblokir

Ngaku Kekurangan Vitamin D, Tamzil Minta Dipindah dari Tahanan Poldainstagram.com/ir.tamzil

Lebih lanjut, Tamzil juga memohon supaya pihak KPK membuka blokir atas mobil kesayangannya. 

Mendapati permintaan seperti itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Helmy Syarif menyatakan tidak bisa mengabulkannya. Alasannya selama ini masih ada saksi atas kasus yang sama juga ditahan di Lapas Kedungpane. 

Jaksa ingin menghindari berbagai kemungkinan apabila para saksi dan Tamzil satu lokasi.

Seperti diketahui, Tamzil dijerat dua pasal sekaligus atas dakwaan suap dan gratifikasi. Pasal yang dikenai yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Bupati Kudus Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo: Kan Sudah Diingatkan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya