Ombudsman Kecam Penangkapan Puluhan Warga Wadas, Sudah Lepas Kontrol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah menyatakan aparat kepolisian sudah lepas kontrol dalam mengamankan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
1. Ombudsman menduga ada tindakan yang lepas kontrol di Desa Wadas
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mengungkapkan, semestinya pihak kepolisian bisa menahan diri agar tidak memunculkan konflik dengan masyarakat setempat.
"Sepertinya ada tindakan yang lepas kontrol. Maka Ombudsman akan meminta keterangan dari warga. Kita minta kepolisian untuk saling jaga kondisi, saling tahan diri supaya situasi di Desa Wadas dapat kondusif," kata Farida kepada IDN Times, Rabu (8/2/2022).
Baca Juga: Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas Purworejo
2. SOP dan kode etik polisi akan dicek ulang
Ia pun menyoroti tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener. Sesuai Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ia berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi.
Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik polisi, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.
Editor’s picks
"Berdasarkan info masyarakat, proses pengamanan oleh kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener pada Selasa, 8 Februari 2021 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Kita minta polisi bertindak humanis," tegasnya.
Lebih lanjut, Farida menyampaikan harusnya aparat kepolisian memberikan perlindungan bagi warga Wadas sehingga tetap merasa aman dan bukan malah melakukan tindakan sebaliknya.
Ia juga akan meminta klarifikasi dari unsur kepolisian guna mengecek ulang standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang dijalankan di kawasan proyek pembangunan Bendungan Bener.
"Kamis besok kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi. Karena sebetulnya aparat kan dibekali aturan kode etik dan perilaku. Nah, kalau ditemukan pelanggaran di Desa Wadas, Propam harus segera melakukan penindakan," terangnya.
3. Propam diminta selidiki pelanggaran personelnya
Ia menyatakan dengan jargon Presisi dan Humanis yang terus-menerus didengungkan, Polri mestinya terbuka dengan berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. Polisi juga perlu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Makanya kita akan cek tingkat pelanggarannya di lokasi kejadian seperti apa. Kalau memang ada, ya penyidik Propam harus menyelidiki pelanggaran perilaku dan etika. Irwasda juga diimbau terbuka dengan hasil pemeriksaannya," tegasnya.
4. Kapolda Jateng mesti kendalikan anggotanya yang bertugas di Wadas
Menurutnya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo perlu melakukan pengendalian perilaku pada anggotanya yang bertugas di Wadas. "Perlu ada pengedalian dan pengondisian dari Kapolda dan Kapolres untuk mengendalikan semua pihak," ujar Farida.
Baca Juga: Diduga Langgar Proses Penyidikan Perwira Polda Jateng Terancam Dipecat