Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus Polisi

Korban dipaksa threesome berkali-kali

Jepara, IDN Times - Aparat kepolisian meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara lantaran kedapatan melakukan pencabulan.

Dari keterangan Polres Jepara diketahui, pasutri berinisial NG dan NP tersebut memaksa korban yang masih berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan threesome (berhubungan seks tiga orang bersamaan) berulang kali di sebuah hotel di kabupaten berjuluk Bumi Kartini tersebut. 

1. Korban gak sengaja lihat kedua pelaku berhubungan intim

Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus Polisiilustrasi berhubungan seks atau jimak (everydayhealth.com)

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi adanya kasus yang menjerat pasutri tersebut menuturkan, jika korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan threesome pada 18 Februari 2023. 

Semula korban tanpa sengaja melihat NG dan NP berhubungan intim di kamar rumah pasutri tersebut. 

Baca Juga: Petugas BKSDA Lepasliarkan Kura-Kura Bergerigi di Gunung Celering Jepara

2. Kedua pelaku paksa korban beradegan threesome

Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus Polisiilustrasi threesome (pexels.com/cottonbro)

Lalu ketika ingin keluar kamar, korban tiba-tiba ditarik oleh NG kemudian dipaksa melakukan threesome. NG mencegah korban dengan memepetnya hingga ke pojok pintu. NP yang tak lain istri NG lalu memaksa korban berhubungan badan. NP yang ada di kamar itu juga membiarkan suaminya mencabuli korban.

"Korban ternyata pacar keponakannya pelaku," ujarnya, Rabu (14/6/2023). 

3. Korban dipaksa threesome lima kali di hotel

Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus Polisiilustrasi kamar hotel (commons.wikimedia.org/j o)

Wahyu memastikan korban pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di Kecamatan Pakisaji. 

Ketika dikonfrontir pihak kepolisian, katanya pasutri itu mengaku memaksa korban untuk melakukan threesome lima kali di salah satu hotel di Jepara. 

Setiap melakukan threesome, keduanya mengancam akan membongkar peristiwa tersebut kepada pacarnya. 

4. Ibu korban lapor ke Polsek

Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus PolisiIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kendati demikian, kasus threesome diketahui ibu korban yang curiga melihat gelagat anaknya di rumah. Selain perutnya yang mulai membesar, korban juga kerap meminta obat. 

Setelah berulang kali diminta berkata jujur, akhirnya korban mengaku dipaksa threesome dengan NG yang disaksikan oleh NP.

“Habis kejadian itu, korban lapor ke Polsek dan diteruskan ke Polres,” terangnya. 

5. Kedua pelaku terancam dipenjara 15 tahun

Paksa ABG Threesome, Pasutri di Jepara Diringkus Polisipixabay.com/tadah

Berdasarkan penyelidikan sementara, Wahyu berkata korban mengalami depresi dan sering murung. 

Wahyu menyatakan pasutri tersebut telah ditangkap personelnya atas indikasi pencabulan dan penipuan. Akibat ulahnya, keduanya telah ditetapkan menjadi dugaan. 

Wahyu berkata kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Obat Aman Dikonsumsi Bikin Tenang Masyarakat

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya