Pejalan Kaki Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun Jerakah

Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit

Semarang, IDN Times - Seorang pejalan kaki kedapatan tertabrak KA Argo Muria jurusan Gambir-Stasiun Semarang Tawang yang melintasi dekat ruas rel Stasiun Jerakah Semarang Barat, Selasa (2/4/2024) pukul 03.36 WIB dini hari. Pihak PT KAI Daop 4 Semarang membenarkan ihwal insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki tersebut. 

Baca Juga: Jalur Mudik Semarang-Kudus Sepanjang 1,4 KM Rusak Parah, Aspalnya Mengelupas

1. Masinis sudah bunyikan klakson

Pejalan Kaki Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun JerakahPetugas KAI Daop 4 Semarang saat mengerjakan pencopotan bantalan rel kereta api untuk diperbaiki. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan kejadian tertabraknya pejalan kaki tepatnya berada di KM 2+2 jalur rel petak jalan Stasiun Jerakah-Stasiun Semarang Poncol.

"Sebelum kejadian, masinis KA Argo Muria sudah membunyikan seruling/ klakson lokomotif berulangkali namun korban tidak mendengar dan akhirnya tertemper kereta," katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times.

2. KA Argo Muria tidak rusak

Pejalan Kaki Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun JerakahIlustrasi kursi kereta formasi 2-2 (instagram.com/keretaapikita)

Ia berkata setelah mendapat informasi kejadian KA Argo Muria menabrak pejalan kaki, lalu petugasnya dari unit pengamanan berkoordinasi dengan Polsek Semarang Barat. 

Korban kemudian langsung ditangani oleh pihak yang berwenang. "Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana pada rangkaian KA Argo Muria," tuturnya. 

3. Daop 4 larang warga beraktivitas di rel kereta api

Pejalan Kaki Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun JerakahRel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)

Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban. KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api.

KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. 

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

4. Warga bisa dipidana tiga bulan

Pejalan Kaki Tertabrak KA Argo Muria di Dekat Stasiun Jerakahilustrasi pria sedang berjalan sendiri di samping rel kereta api (pexels.com/Malte Luk)

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga: Daop 4 Semarang Minta Para Sopir Truk Pastikan Kelayakan Jalan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya