Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCR

Harap diperhatikan ya, guys

Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyatakan telah merubah aturan protokol kesehatan bagi para penumpang pesawat terbang. Untuk saat ini, pihak bandara tidak lagi memberlakukan aturan tes PCR bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Semarang. 

 

1. Bandara Ahmad Yani ubah aturan soal tes PCR dan antigen

Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCRDeretan calon penumpang pesawat saat menunjukan dokumennya sebelum berangkat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengungkapkan sesuai perubahan aturan itu sejalan dengan adanya aturan baru dari Satgas COVID-19 pusat. 

"Untuk ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid antigen bagi penumpang pesawat rute dalam negeri," kata Hardi, Rabu (9/3/2022). 

Perubahan aturan yang dimaksud Hardi sesuai petunjuk teknis Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19

2. Calon penumpang yang sudah disuntik booster gak perlu bawa hasil PCR

Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCRSeorang calon penumpang pesawat tampak menuju loket di Bandara Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Hardi mengatakan aturan baru ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster). "Ini berlaku bagi yang sudah dapat vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster)," ungkapnya. 

3. Calon penumpang yang punya komorbid tetap diwajibkan bawa hasil PCR

Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCRSuasana selasar ruang tunggu di lantai dua terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (IDN Times/Humas Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Meski begitu, bagi calon penumpang pesawat yang baru menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama, maka tetap diwajibkan menunjukan tes PCR dengan hasil negatif dan sampelnya diambil 3 x 24 jam atau rapid test antigen dengan hasil sampel 1x24 jam. 

Tak cuma itu saja, katanya buat calon penumpang pesawat yang punya penyakit penyerta atau komorbid juga harus menunjukan hasil negatif tes PCR. Tes PCR bagi calon penumpang yang komorbid harus dibawa sebagai syarat perjalanan dan juga menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit.

"Kemudian anak-anak usia di bawah 6 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dengan ketentuan baru ini kami, kita imbau semua calon penumpang supaya tetap patuh aturan protokol kesehatan. Siapkan juga aplikasi Peduli Lindungi dan isi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum berangkat ke bandara untuk mempercepat proses pemeriksaan," jelasnya. 

"Prinsipnya kami selaku operator selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur Gugus Tugas Penangangan COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Dan kebijakan tersebut sudah berlaku di Bandara Jenderal Ahmad Yani," tukasnya. 

Baca Juga: Transpuan di Semarang Sudah Punya e-KTP, Bisa Bebas Naik Pesawat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya