Permintaan Plasma Konvalesen di Jateng Tinggi, PMI Diminta Biayai Swab

Penderita HIV, malaria, sipilis dilarang donor plasma

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah meminta kepada masing-masing kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di wilayahnya untuk mengatasi lonjakan permintaan donor darah plasma konvalesen yang terjadi saat ini. Salah satunya dengan menyiasati beban biaya pemeriksaan swab PCR bagi para calon pendonor. 

1. Dinkes: Yang menanggung swab pendonor plasma konvalesen ya PMI

Permintaan Plasma Konvalesen di Jateng Tinggi, PMI Diminta Biayai SwabRelawan PMI semprot disinfektan salah satu masjid (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya melarang sejumlah instansi kesehatan untuk memasang tarif pemeriksaan swab bagi calon pendonor plasma konvalesen atau yang biasa disebut penyintas COVID-19.

"Siapa yang mesti menanggung pemeriksaan tersebut, tentunya adalah PMI yang menjadi institusi pengelola darah konvalesen. Kalau donor plasma konvalesen dikelola rumah sakit, maka beban swab yang menanggung masing-masing rumah sakit. Jadi memang tidak boleh ditanggung oleh pendonor," ungkap Yulianto saat dikonfirmasi IDN Times dalam diskusi daring via aplikasi Zoom, Rabu (27/1/2021). 

Baca Juga: Aturan Kemenkes Mempersulit, 100 Penyintas COVID-19 Gagal Donor Plasma

2. Swab diklaim bisa mengantisipasi penularan COVID-19 saat donor plasma dilakukan

Permintaan Plasma Konvalesen di Jateng Tinggi, PMI Diminta Biayai SwabIlustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Yulianto menyampaikan pemeriksaan swab menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan bagi calon pendonor plasma konvalesen. Dengan teknik tes swab, katanya, setiap pengelola Unit Donor Darah (UDD) PMI bisa mengecek secara detail apakah calon pendonor memiliki hasil pemeriksaan negatif COVID-19 atau masih dinyatakan positif COVID-19.

Menurutnya, penularan virus corona dalam tahapan tranfusi darah plasma konvalesen hanya bisa dicegah dengan cara memastikan hasil swab calon pendonor sudah negatif COVID-19.

"Maka tentunya jangan sampai pendonor ternyata positif dan menularkan virus corona kepada penerima plasmanya. Ya mau gak mau semua itu perlu sebuah pemeriksaan. Nah prosedurnya yang harus dijalankan ya lewat tes swab," ujarnya. 

3. Calon pendonor plasma konvalesen tidak boleh terjangkit penyakit-penyakit dan virus menular

Permintaan Plasma Konvalesen di Jateng Tinggi, PMI Diminta Biayai SwabIlustrasi AIDS (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pihaknya juga menekankan agar setiap pendonor plasma konvalesen tidak boleh terjangkit virus HIV/AIDS, hepatitis, malaria dan sipilis. Jenis penyakit tersebut justru sangat membahayakan pasien COVID-19 jika sampai kuman penyakitnya masuk ke dalam tubuhnya.

Pihaknya menyarankan agar UDD PMI di wilayah Jateng menjaga sterilisasi plasma konvalesen sekaligus memperketat proses screnning kesehatan bagi calon pendonor. Yang patut diperhatikan juga, imbuh Yulianto, berkaitan dengan syarat usia pendonor, jenis kelamin serta kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Untuk menjadi pendonor plasma konvalesen, harus ada syarat tertentu. Antara lain umur, jenis kelamin, kondisi badan saat itu. Dan wajib melewati pemeriksaan penyakit yang bisa ditularkan dari transfusi darah. Mulai HIV, hepatitis malaria, sipilis. Itu harus di-screnning dulu. Jangan sampai penerima plasma terular penyakit yang bisa menular lewat darah," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat 100 penyintas COVID-19 di Kota Semarang yang kedapatan gagal mendonorkan plasma konvalesen lantaran tidak bisa melampirkan hasil swab PCR yang menunjukan hasil negatif COVID-19. Fakta itu muncul dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di markas PMI Kota Semarang. 

Baca Juga: Pendonor Plasma Konvalesen di Jateng Minim, Banyak yang Gak Jujur

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya