Petugas Bapas Semarang Jadi Penjamin 28 Napi yang Dapat PB

Targetnya 55 napi yang bisa dapat pembebasan bersyarat (PB)

Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mengklaim saat ini telah mampu menekan kelebihan kapasitas ruang tahanan di wilayahnya. Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi mengungkapkan upaya yang ia lakukan saat ini adalah dengan memberikan percepatan pembebasan bagi para narapidana yang telah menjalani hukuman dua pertiga dari total masa pidana.

Per Rabu (19/2), pihaknya memastikan terdapat 28 narapidana yang mendapat jatah pembebasan bersyarat.

"Siang ini ada 28 narapidana yang bebas. Mereka dapat jatah crash program atau percepatan pembebasan karena sesuai ketentuan sudah menjalani masa pidana dua pertiga," kata Dadi.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkan

1. Napi kasus narkoba dan pidana umum yang dapat jatah pembebasan bersyarat

Petugas Bapas Semarang Jadi Penjamin 28 Napi yang Dapat PBIlustrasi narkoba. IDN Times/Mia Amalia

Dedi menyampaikan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat rata-rata kasus pidana umum dan narkotika. Sesuai instruksi Dirjen PAS, pihaknya kini mempermudah proses verifikasi para penjamin narapidana.

2. Penjamin pembebasan napi bisa dilakukan oleh petugas Bapas

Petugas Bapas Semarang Jadi Penjamin 28 Napi yang Dapat PBIlustrasi penjara. rawstory.com

Saat ini penjamin narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat bisa diwakili oleh petugas dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) masing-masing daerah. 

Setelah bebas, para narapidana wajib menjalani wajib lapor di kantor kejaksaan terdekat. Menurut Dadi wajib lapor harus dilakukan terus-menerus sampai masa pidananya selesai.

"Bagi mereka yang tidak punya keluarga, bisa minta penjamin dari petugas Bapas. Verifikasinya sekarang kita permudah. Gak sulit sekarang. Semua napi bisa mengajukan. Kecuali napi kasus Tipikor," terangnya.

3. Lapas Kedungpane targetkan beri jatah pembebasan bersyarat bagi 55 napi

Petugas Bapas Semarang Jadi Penjamin 28 Napi yang Dapat PBSeorang napi Lapas Kedungpane saat meneken berkas pembebasan bersyarat. IDN Times/Fariz Fardianto

Lebih lanjut Dedi menyatakan Crash program yang dilakukan sampai 31 Maret nanti bisa memberikan pembebasan bersyarat bagi 55 narapidana.

Ia menekankan pembebasan bersyarat semata untuk mengurangi kapasitas ruang tahanan yang sering overload. Sebab, kapasitas di Lapas Kedungpane hanya 663 orang. Saat ini dihuni oleh lebih dari 1.200 orang.

"Sekarang overload. Makanya kita harus menangani bersama-sama," pungkasnya.

Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Kedungpane Belajar Mandikan Jenazah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya