Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkan

Terjerat kasus narkoba

Semarang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) bernama Mahdi Rajab Rosta, dipulangkan ke negara asalnya di Republik Islam Iran, setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Besi, Nusakambangan, Cilacap.

1. WNA asal Iran akan dipulangkan naik pesawat pada Kamis besok

Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat DipulangkanIlustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Bustomi Wibowo, Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Rudenim Semarang mengatakan saat ini semua proses administrasi telah diurus oleh petugasnya. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedubes Iran untuk memulangkan Mahdi pada Kamis (20/2) besok ke Teheran menggunakan pesawat dari jalur imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Seluruh administrasi telah dipenuhi, besok ada beberapa petugas yang mengawal pemulangannya dari Bandara Ahmad Yani, lalu lanjut ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke negara asalnya," kata Bustomi, di kantornya Jalan Hanoman, Krapyak Semarang, Rabu (19/2).

Baca Juga: Korban Konflik, 65 Imigran di Semarang Nunggu Pindah ke Negara Ketiga

2. Mahdi merupakan bekas napi narkoba di Nusakambangan

Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat Dipulangkanphoto.reqnews.com

Ia menjelaskan selama ini Mahdi berstatus sebagai penghuni Deteni di Rudenim Semarang. Pria berusia 35 tahun tersebut dititipkan sementara ke Rudenim sejak 1 bulan terakhir selepas menjalani masa pidana di Lapas Besi, Nusakambangan selama 10 tahun.

"Tahun-tahun sebelumnya kita juga memfasilitasi mantan narapidana asing yang dipulangkan lewat Rudenim. Setelah itu, kita lakukan proses penangkalan atau pencegahan agar mereka tidak kembali ke Indonesia lagi. Untuk kasus Mahdi terbilang berat karena pernah jadi narapidana kasus narkotika. Makanya pemulangannya akan diawasi dengan ketat," ujar Bustomi.

3. Rudenim percepat proses pemulangan Mahdi ke Iran

Bebas dari Nusakambangan, Eks Napi WNA Iran Cepat-cepat DipulangkanIDN Times/Fadli Syahputra

Sementara itu, Kasi Keamanan dan Ketertiban, Rudenim Semarang, Didiet Santoso memastikan bakal mempercepat pemulangan WNA asal Iran tersebut untuk meminimalisir gangguan keamanan selama di bandara.

"Kita usahakan, perjalanan dari Semarang menuju Jakarta akan dibuat secepat mungkin agar tidak menganggu keamanan. Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana Lapas Besi yang bebas sejak Januari 2020. Dia terlibat tindak pidana narkoba sehingga terkena hukuman 10 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Akui Nusakambangan Belum Bisa Tampung Napi Koruptor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya