Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang Disahkan

perda pesantren, sidang paripurna, agustina, dprd semarang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025). (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • DPRD Kota Semarang mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  • Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitasi bagi pengembangan pesantren di Kota Semarang.
  • Keputusan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/12/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025).

1. Pengesahan perda berlangsung cepat

perda pesantren, sidang paripurna, agustina, dprd semarang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena proses pembahasan hingga pengesahan perda tersebut berlangsung relatif cepat.

Sebab, dengan disahkannya regulasi ini, penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Meski telah disahkan, Agustina menjelaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dilakukan, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri.

"Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan, sehingga tidak ada santri satupun yang tertinggal," katanya.

2. Pemkot Semarang siapkan Perwal

perda pesantren, sidang paripurna, agustina, dprd semarang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.

"Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri menyampaikan, pengesahan Perda ini merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren.

Pasalnya, para santri dan tokoh masyarakat, telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang.

Ia menjelaskan, perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.

3. Pesantren yang memiliki izin Kemenag berhak dapat fasilitasi

IMG-20251212-WA0018.jpg
Sejumlah santriwati Ponpes Girikesumo Mranggen Kabupaten Demak menyimak penjelasan Kanwil Kemenag Jateng soal pelaksanaan ruang aman di dalam pondok pesantren. (IDN Times/Fariz Fardianto)

"Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah," jelasnya.

Sedangkan yang ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Menurut Sodri, ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta.

Ia menambahkan, pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

"Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi," jelasnya.

4. 300 ponpes berpotensi peroleh fasilitasi

IMG-20251212-WA0021.jpg
Para santri dan alumni Ponpes Girikesumo Mranggen Demak menyimak paparan acara halaqoh. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi.

Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

"Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Perayaan Tahun Baru di Solo, Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring

31 Des 2025, 05:17 WIBNews