300 Ponpes di Semarang Berpotensi Terima Fasilitasi dari Pemerintah

- Lebih dari 300 ponpes di Semarang berpotensi mendapatkan fasilitasi pengembangan dari pemerintah.
- Pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh DPRD Kota Semarang memberikan kemudahan bagi ponpes yang telah memiliki izin.
- Fasilitasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung perkembangan pesantren di Kota Semarang.
Semarang, IDN Times - Sebanyak lebih dari 300 pondok pesantren (ponpes) di Kota Semarang yang telah memiliki izin berpotensi memperoleh fasilitasi pengembangan dari pemerintah. Kemudahan ini seiring dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh DPRD Kota Semarang, belum lama ini.
1. Hasil perjuangan aspirasi pondok pesantren

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri mengatakan, pengesahan Perda ini merupakan hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren.
Pasalnya, para santri dan tokoh masyarakat, telah lama menginginkan adanya payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang.
Sodri menjelaskan, perda tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.
"Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah," jelasnya.
2. Penguatan pesantren sebagai pusat dakwah

Sedangkan yang ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren, yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.
“Ketiga aspek tersebut akan difasilitasi oleh Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta,” kata Sodri.
Untuk diketahui, pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.
"Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi," jelasnya.
3. Berikan kemudahan pendirian pesantren

Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.
Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.
"Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren," tandasnya.
Sementara, setelah pengesahan raperda menjadi perda, Pemkot Semarang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) atas regulasi tersebut.
4. Pengembangan pesantren akan berjalan lebih optimal

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, regulasi tersebut akan mendorong penataan dan pengembangan pesantren di Kota Semarang dapat berjalan lebih optimal ke depannya.
“Alhamdulillah Perda ini sudah disahkan. Harapannya, pesantren semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.
Tahap selanjutnya, yakni pengundangan Perda serta proses pendataan pesantren dan santri. Selain itu, Pemkot Semarang juga akan menyiapkan Perwal sebagai aturan turunan guna mengatur teknis pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren.
"Perwal menyusul, nanti jadi tugas Bagian Hukum, Kesra harus ada kolaborasi dengan dan dinas lain," tandas Agustina.


















.jpg)