Sidang Dakwaan: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Palak Para ASN

Sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman digelar hari ini, Jumat (31/7/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang Jalan Suratmo Manyaran.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rosana Irawati bersama dua hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.
Sedangkan jaksa penuntut umum bernama Freddy Dwi Setiyo Wahyu dan Eko Wahyu.
Dalam sidang dakwaan, Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati menghadirkan dua terdakwa, Bupati Cilacap non aktif Syamsul Auliya Rachman serta Sekda Cilacap Satmoko Danardono.
Dalam perkara korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Satmoko Danardono, seorang JPU Freddy Dwi Setiyo Wahyu menyebut kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang menguntungkan keduanya sebagai pejabat pemerintahan.
"Terdakwa sebagai bupati dan sektetaris daerah telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengumpulkan uang dari para kepala dinas. Melanggar UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Karena telah memaksa kepala OPD atas nama Hamzah Syarifudin, Sigit Setianto, Budi Arianto membayar atau menerima potongan uang," ujar Freddy.
JPU mengatakan terdakwa Syamsul Auliya Rachman telah memerintahkan Satmoko Danardono selaku Sekda untuk memanggil sejumlah pejabat.
Mulai asisten keuangan, asisten administrasi umum, asisten pemerintahan dan kesra guna memberi perintah untuk pengumpulan uang senilai Rp586 juta.
Atas permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap Sumbowo keberatan. Kemudian Sumbowo bilang kenapa harus ada proses seperti ini.
"Kemudian terlontar kata-kata bahwa permintaan itu menurut terdakwa Satmoko atas perintah terdakwa sebagai bupati Cilacap," katanya.






















