Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skema THR Pejabat Cilacap Terbongkar, Bupati dan Sekda Ditahan KPK

Skema THR Pejabat Cilacap Terbongkar, Bupati dan Sekda Ditahan KPK
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (baju putih) dan Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat jelaskan kronologi operasi tangkap tangan tertutup kasus korupsi THR yang dilakukan Bupati dan Sekda Cilacap, Sabtu (14/3/2026).(IDN Times/Tangkapan layar@KPK)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait pengumpulan dana THR eksternal menjelang Idulfitri 2026.
  • Penyidik menemukan Rp610 juta uang tunai dalam goodie bag saat OTT, bersama dokumen dan barang bukti elektronik yang menunjukkan pola pengumpulan dana dari berbagai OPD.
  • KPK menilai praktik setoran ini berpotensi memicu ijon proyek dan menurunkan kualitas pembangunan daerah karena sebagian anggaran dialihkan untuk memenuhi permintaan dana ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cilacap, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkaitan dengan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal. Dalam perkara ini, Bupati Cilacap periode 2025–2030 bersama Sekretaris Daerah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal resmi KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK terkait dugaan permintaan sejumlah uang dari kepala daerah kepada perangkat daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya berujung pada OTT.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang ditemukan penyidik, bupati Cilacap Samsul Aulia Rahman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut rencananya digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta untuk kebutuhan lain.

1. Instruksi pengumpulan dana dari OPD

idntimes.com
Barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita oleh KPK saat OTT sehari sebelumnya, nampak diperlihatkan saat jumpa pers dengan wartawan di KPK, Sabtu (14/3/2026).(IDN Times/Tangkapan layar@KPK)

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada tiga asisten daerah untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala dinas dan pimpinan perangkat daerah. Dari hasil pembahasan internal, kebutuhan dana untuk THR eksternal diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta.

Namun secara keseluruhan, jumlah uang yang diminta dari perangkat daerah direncanakan mencapai Rp750 juta. Setiap OPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

"Di lingkungan Pemkab Cilacap sendiri terdapat 25 organisasi perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas. Jika seluruh instansi tersebut memenuhi target setoran, total dana yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah," kata Asep.

Meski demikian, realisasi setoran yang diterima bervariasi. Ada perangkat daerah yang mampu menyetor hingga Rp100 juta, tetapi ada pula yang hanya memberikan Rp3 juta. Hingga batas waktu yang ditentukan pada 13 Maret 2026, KPK mencatat setidaknya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total sekitar Rp610 juta.

2. Uang disiapkan dalam goodie bag

idntimes.com
Goodie bag yang berisi uang THR untuk forkopimda kabupaten Cilacap berisi 20 hingga 100 juta yang berhasil diamankan KPK saat OTT pada Jumat (13/3/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Saat OTT berlangsung, tim KPK menemukan uang yang telah terkumpul sebagian sudah dimasukkan ke dalam tas goodie bag. Uang tersebut disimpan di rumah salah satu pihak yang terlibat dan diduga akan dibagikan kepada pihak eksternal.

Selain uang tunai Rp610 juta, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan praktik pengumpulan dana tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 27 orang dari berbagai instansi di Kabupaten Cilacap. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari Bupati Cilacap, Sekda, tiga asisten daerah, sejumlah kepala dinas, hingga pejabat teknis lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, KPK juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada 2025. Saat itu diduga terdapat pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal, meskipun jumlah pastinya masih dalam pendalaman penyidik.

“Informasi awal menyebutkan praktik ini sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Artinya ada indikasi pola yang berulang,” ujar Asep.

Menurut KPK, praktik seperti ini berpotensi menjadi budaya tidak sehat dalam birokrasi jika tidak segera dihentikan.

3. Potensi ijon proyek hingga penurunan kualitas pembangunan

idntimes.com
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu sebut akibat rikues THR berpotensi pada proyek ijon dan penurunan kualitas layanan pada masyarakat, Sabtu (14/3/2026).(IDN Times/Tanfgkapan layar@KPK)

Penyidik KPK menilai, permintaan setoran kepada kepala dinas tidak mungkin dipenuhi menggunakan uang pribadi. Gaji pejabat daerah dinilai tidak cukup untuk memenuhi permintaan setoran hingga puluhan atau ratusan juta rupiah. Kondisi ini diduga mendorong praktik “izon proyek”, yakni pengambilan dana dari anggaran kegiatan atau proyek pembangunan.

Jika hal tersebut terjadi, dampaknya bisa sangat luas. Proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau bangunan publik berpotensi mengalami penurunan kualitas karena sebagian anggaran telah dialihkan untuk memenuhi permintaan setoran.

“Kalau kepala dinas diminta setor Rp100 juta, tentu mereka tidak mengambil dari gaji. Biasanya dari proyek atau kegiatan,” ujar Asep.

Efek domino juga bisa terjadi pada sektor pelayanan publik lainnya. Di bidang kesehatan misalnya, pengurangan anggaran bisa berdampak pada ketersediaan obat atau kualitas layanan medis.

Sementara di sektor pendidikan, fasilitas sekolah seperti bangku siswa, perawatan gedung, hingga sarana belajar berpotensi tidak terurus secara maksimal. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menanggung dampak dari praktik korupsi semacam ini.

4. Bupati dan sekda jadi tersangka, KPK ingatkan tidak perlu ada THR tambahan

idntimes.com
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekda Cilacap (kenakan masker) saat digiring ke mobil KPK usai diperiksa awal di Polresta Banyumas usai terjaring OTT, Jumat (13/3/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

KPK menegaskan tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengumpulkan dana THR bagi pihak eksternal. Apalagi pemerintah pusat telah menyalurkan tunjangan hari raya kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk THR aparatur negara mencapai sekitar Rp55,1 triliun.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak lagi melakukan praktik serupa. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forkopimda.

"KPK menduga praktik pemberian THR kepada pihak eksternal seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah. Karena itu kami mengingatkan agar kepala daerah menghentikan praktik tersebut,"katanya.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Keduanya diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

IMG-20260310-WA0005.jpg
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Wagub Taj Yasin Maimoen, Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo, Sekda Jateng Sumarno dan pihak kejaksaan saat memberikan pernyataan kepada para wartawan. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Gubernur Jawa Tengah, ahmad Luthfi buka suara perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap. Menurut Gubernur, sudah berulang kali menekankan pentingnya integritas kepala daerah, wakil kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada dua kepala daerah yang tersangkut kasus yakni Bupati Pati dan Bupati Pekalongan. "Soal integritas ini sudah saya ulang-ulang dan saya tekankan," kata Ahmad Luthfi.

Terkait proses hukum temuan KPK  di Cilacap ini, ahmad LUthfi menghormati langkah yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para bupati, wlai kota, para wakilnya dan ASN.

"Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya dimulut tapi juga diwujudkan dalam  perbuatan," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More