- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai KTP.
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email yang valid dan bisa diakses.
Segera Aktivasi! Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, Begini Caranya

- Wajib Pajak harus segera aktivasi akun Coretax untuk melaporkan SPT 2026
- Keterlambatan aktivasi dapat berdampak pada sanksi administrasi
- Isu penipuan dan kebocoran data menjadi tantangan dalam sosialisasi digital
Semarang, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru, Core System of Tax Administration (Coretax). Langkah tersebut krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026 wajib menggunakan sistem tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Hutomo Budi mengatakan, tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses sistem untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tahun depan.
"Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Karena tanpa itu, wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT tahun depan (2026) menggunakan aplikasi Kortek. Kami mohon segera lakukan aktivasi," katanya di Semarang, Kamis (18/11/2025).
1. Syarat dan risiko Keterlambatan

Untuk melakukan aktivasi Coretax, Hutomo menjelaskan, wajib pajak perlu mempersiapkan tiga data utama, sebagai berikut.
Validitas email dan nomor telepon vital karena seluruh notifikasi, mulai dari perubahan kata sandi hingga tanda terima pelaporan SPT, akan dikirimkan melalui kanal tersebut.
Hutomo mengingatkan adanya risiko sanksi administrasi jika wajib pajak menunda proses tersebut. Meski pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga Maret 2026, keterlambatan aktivasi akun dapat menyebabkan wajib pajak terlambat melapor.
"Jika pelaporan SPT terlambat karena keterlambatan aktivasi, maka akan dikenakan sanksi atas keterlambatan SPT Tahunan tersebut," ujarnya.
2. Isu penipuan menjadi salah satu tantangan

Peralihan ke Coretax menawarkan kemudahan signifikan, terutama bagi para karyawan. Hutomo memaparkan, sistem tersebut akan menyinkronkan data antara pemberi kerja dan karyawan secara otomatis.
Ketika pemberi kerja membuat bukti potong pajak atas gaji karyawan, data tersebut akan langsung masuk ke akun Coretax milik karyawan.
"Pelaporan SPT Orang Pribadi menjadi lebih mudah. Bukti potong sudah masuk, berapa penghasilan juga sudah masuk. Wajib pajak tinggal memasukkan daftar harta dan utang, lalu klik lapor," jelas Hutomo.
Hingga pertengahan Desember 2025, lanjut Hutomo, tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah DJP Jateng I tercatat masih rendah, yakni di kisaran 24--30 persen dari total wajib pajak di wilayahnya.
Ia mengakui adanya kendala dalam sosialisasi digital, terutama maraknya modus penipuan (phishing) melalui aplikasi pesan singkat yang mengatasnamakan pajak. Hal itu membuat DJP membatasi pengiriman tautan (link) melalui WhatsApp blast agar tidak membingungkan masyarakat.
"Tantangannya memberikan sosialisasi lewat WA blast karena kemungkinan besar tidak dibuka, masyarakat khawatir itu penipuan. Maka, strategi kami berubah dengan mendatangi langsung pemberi kerja, instansi pemerintah, hingga TNI dan Polri," ungkapnya.
Terkait isu kebocoran data yang sering dikaitkan dengan DJP, Hutomo mengklarifikasi bahwa kebocoran data sering kali terjadi pada level penyimpanan data oleh pihak ketiga (pemberi kerja atau bendahara) di penyimpanan awan (cloud) yang tidak aman, bukan dari sistem internal DJP.
3. Layanan bantuan gratis Coretax

Masyarakat juga dapat mengakses panduan aktivasi Coretax melalui kanal media sosial resmi kantor pajak (Instagram) atau YouTube untuk tutorial mandiri yang mudah dipahami.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan, misalnya lupa kata sandi, email sudah tidak aktif, atau bingung cara aktivasi, DJP Jateng I membuka layanan bantuan seluas-luasnya.
Masyarakat dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Bagi instansi atau perusahaan dengan jumlah karyawan banyak (misalnya 50–100 orang), DJP Jateng I siap memberikan layanan jemput bola atau sosialisasi massal.
Hutomo menjamin seluruh layanan penyuluhan dan bantuan tersebut gratis dan bebas pungutan liar.
"Kami jamin penyuluh kami free, tidak ada biaya apa pun. Kami tidak diperbolehkan menerima apa pun dari wajib pajak. Tugas kami melayani," pungkasnya.




















