Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar Aturan

Satpol PP Kudus tindak tegas warga Kudus yang langgar prokes

Kudus, IDN Times - Petugas gabungan Satpol PP sejak sepekan terakhir memperketat pemantauan terhadap aktivitas warga Kabupaten Kudus ditengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini. Hasilnya, ada 209 kerumunan warga di berbagai kecamatan yang dibubarkan oleh petugas. Sementara itu, sebanyak 374 warga diketahui melanggar aturan protokol kesehatan dan langsung ditindak petugas. 

"Tingkat kepatuhan masyarakat Kudus kalau saya lihat mulai membaik. Cuma orang-orang di warung-warung itu yang susah dikasih tahu. Rata-rata ada yang mengabaikan, maka kita terus-menerus akan giatkan operasi yustisi untuk menertibkan perilaku masyarakat," ungkap Kepala Satpol PP Kudus, Djati Sholehah ketika dihubungi IDN Times, Senin (14/6/2021).

1. Satpol PP bubarkan kerumunan sesuai Peraturan dan Surat Edaran Bupati Kudus

Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar AturanRazia yustisi yang dilakukan Satpol PP Kudus dilakukan 24 jam nonstop untuk menegakan perilaku warga setempat. Dok Kepala Satpol PP Kudus

Ia menyampaikan penegakan protokol kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021 mengenai Perpanjangan PPKM. 

Dari pengakuan Djati, selama virus Corona merebak di wilayahnya, dirinya sudah memerintahkan personelnya untuk meningkatkan razia yustisi di semua kecamatan selama 24 jam nonstop. 

Baca Juga: Waspada! 28 Warga Kudus Resmi Terinfeksi Virus Corona Delta India

2. Ratusan warga yang langgar aturan langsung disikat petugas

Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar AturanSejumlah petugas Satpol PP Kudus membubarkan kerumunan di sebuah resto Kabupaten Kudus. Dok Kepala Satpol PP Kudus

Sejak tanggal 3 Mei--11 Juni 2021, personel Satpol PP Kudus telah menggelar operasi yustisi di 427 lokasi. Dari kegiatan tersebut, petugasnya menindak tegas 374 warga yang tepergok melanggar protokol kesehatan. 

Selain itu, ada 55 warga maupun instansi yang telah diberi sanksi lisan. Lalu, sekitar delapan warga lainnya dijatuhi sanksi tertulis.

"Dari data yang kita peroleh, ada 209 kerumunan yang telah dibubarkan, kemudian 146 tempat usaha yang ditutup. Yang dijatuhi sanksi kerja sosial ada 200 orang. Terakhir jumlah denda yang dikumpulkan sampai sekarang ada Rp1,1 juta," aku Djati. 

3. PKL Kudus hanya boleh layani pesanan bagi pelanggannya

Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar AturanKepala Satpol PP Kudus saat memberikan peringatan kepada pedagang angkringan yang jualan di jam malam. Dok Kepala Satpol PP Kudus

Ia menuturkan giat operasi yustisi melibatkan aparat TNI dan Polri, Dinas Pasar, Dinas Perhubungan, Linmas, PKPLH, tenaga kesehatan serta petugas medis RSUD Kudus. 

Lebih lanjut, pemantauan dilakukan di keramaian umum. Mulai rumah makan, warung-warung, alun-alun, pasar tradisional hingga tempat penginapan. Pihaknya juga membubarkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lima titik karena mengabaikan aturan jaga jarak. 

"Kita perintahkan para PKL yang melayani makan di tempat agar hanya melayani pesanan atau dibawa pulang. Yang masih buka sampai jam 9 malam segera mengemasi daganganya atau tutup," tuturnya. 

Pihaknya mengimbau kepada para PKL di Kudus untuk melakukan pengetatan prokes saat melayani para pelanggannya. Selain melakukan giat penertiban, pihaknya juga menyebar sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan sanksi yang di kenakan apabila terjadi palanggaran.

Baca Juga: Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah Diperpanjang

https://www.youtube.com/embed/UnDKkt5MpjA

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya