Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah Diperpanjang

Kebijakan berlaku mulai 14--20 Juni 2021

Kudus, IDN Times - Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Kudus masih terus merangkak naik. Melansir laman corona.kuduskab.go.id per Minggu (13/6/2021), total pasien yang terkonfirmasi positif virus corona mencapai 2.091 kasus.

1. Ada 83 kasus baru pasien positif COVID-19 di Kudus

Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah DiperpanjangIlustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tercatat dari 2.091 kasus aktif, sebanyak 509 pasien dirawat di rumah sakit atau tempat isolasi dan 1.582 orang menjalani isolasi mandiri. Per kemarin, ada 83 kasus baru pasien positif COVID-19, 329 pasien sembuh, dan 5 pasien meninggal karena virus corona.

Melihat tingginya kasus aktif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menerapkan kebijakan agar warganya tetap di rumah saja selama lima hari untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Hartopo mengatakan, ajakan tersebut meneruskan dari kebijakan yang sebelumnya.

Baca Juga: Waspada! 28 Warga Kudus Resmi Terinfeksi Virus Corona Delta India

2. Pemkab keluarkan surat edaran agar warga 5 hari di rumah saja

Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah DiperpanjangANTARA News/Akhmad Nazaruddin Lathif

"Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14 Juni hingga 20 Juni 2021," ungkapnya melansir Antara, Senin (14/6/2021).

Ajakan untuk tetap di rumah selama lima hari, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan untuk Tetap Di Rumah Saja pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

‘’Dalam kebijakan itu kami berharap agar masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak untuk tidak pergi ke mana-mana. Cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama varian baru,’’ kata Bupati Kudus itu.

3. Pasar, pabrik dan swalayan tetap buka selama aturan berlangsung

Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah DiperpanjangIlustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Meskipun ada surat edaran tersebut, Pemkab Kudus tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.

4. Satgas Jogo Tonggo terus lakukan tes swab antigen secara acak

Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah DiperpanjangIlustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan lima hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan.

Baca Juga: Varian COVID-19 India di Kudus, Gunner Dikerahkan, Penularan Cepat!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya