Rute Penerbangan Internasional Ditutup, 10 WNA Tertahan di Semarang

Semarang, IDN Times - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) terpaksa ditampung terlebih dahulu di tempat penampungan Rudenim Semarang lantaran terbentur aturan penutupan jalur penerbangan internasional selama pandemik COVID-19.
1. Sebanyak 10 warga asing bakal dideportasi
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan kesepuluh WNA tersebut semula akan dideportasi pada tahun 2021 lantaran selama tinggal di Jawa Tengah justru tersangkut kasus hukum.
"Tapi karena terkendala pada penerbangan internasional yang masih tutup selama pandemik COVID-19 dan tidak ada jalur penerbangan yang langsung menuju ke negaranya, jadinya 10 orang ini tertahan di sini. Mereka baru bisa kita pulangkan tahun 2022 mendatang," ujar Retno kepada IDN Times, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Ngaku Dari Lesotho Tapi Gak Bisa Bahasanya, Jordan Dikirim ke Jakarta
2. Rudenim tunggu pembukaan rute internasional
Ia bilang setiap warga asing yang dideportasi biasanya memerlukan waktu persiapan selama tiga hari. Untuk sementara ini, Retno mengaku harus menampung 10 warga asing tersebut di kantor Rudenim dengan dipasok kebutuhan hidup yang layak.
"Kalau ditotal semuanya ada puluhan warga asing yang dideportasi bertahap. Tahun 2021, kita mencatat ada 13 warga asing yang dideportasi ke negara asalnya. Dan sekarang masih menyisakan 10 orang lagi yang masih ditampung di Rudenim, kita masih menunggu pembukaan rute maskapai penerbangannya, untuk kemudian mereka dideportasi tahun depan," tuturnya.
Editor’s picks
3. Mayoritas warga asing pernah terlibat narkoba dan pencurian
Lebih lanjut, Retno menyampaikan sejumlah warga asing yang sudah dideportasi mayoritas berasal dari Nigeria. Sedangkan sisanya ada yang dari Aljazair, Peru, Thailand dan Lesotho.
Rata-rata selama tinggal di Jawa Tengah, katanya warga asing itu tersangkut berbagai kasus.
"Jumlahnya yang dipulangkan ke negaranya karena ada yang overstay, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pencurian dan kena UU Kesehatan. Maka dari itu, 13 warga asing yang kita deportasi kebanyakan baru bebas dari penjara. Banyak juga dari mantan napi Nusakambangan. Terakhir kita akan memulangkan seorang WNA lagi pada pekan ini," jelasnya.
4. Setiap warga asing harus tertib dokumen
Ia menyebutkan warga asing yang hendak dideportasi, paling tidak menghuni Rudenim kurang lebih setahun. Ia pun mengimbau supaya warga asing tidak terlibat masalah hukum, maka harus mematuhi berbagai aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.
"Kita tegaskan semua warga asing harus tertib dokumen. Jangan ada yang melanggar aturan undang-undang. Bagi para pengungsi juga gak boleh bekerja di sini," paparnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA