RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat Bukti

Korban kekerasan seksual kian meningkat

Semarang, IDN Times - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mengusulkan kepada para anggota DPR RI untuk memasukkan hasil visum korban kasus perkosaan menjadi salah satu alat bukti.

Hal ini dapat dimasukkan dalam draf pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas.

1. Penyelidikan kasus perkosaan sering mandek di tingkat penyidik kepolisian

RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat Bukti(Ilustrasi tindak kekerasan yang terjadi pada anak) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Koordinator Bidang Data dan Informasi LRC KJHAM Semarang, Citra Ayu Kurniawati, dengan memasukan visum korban perkosaan, maka bisa menjadi penguat alat bukti yang sedang diproses oleh para penyidik kepolisian.

"Nah, karena selama ini korban-korban kasus pemerkosaan jarang mendapat perlindungan hukum yang memadai dan kasusnya sering mandek di tingkat penyelidikan kepolisian, untuk itulah kita ajukan usulan kepada DPR untuk memasukan hasil visum sebagai alat bukti. Sehingga pelaku perkosaan tidak bisa lagi menghindar, di sisi lain ini juga bisa meringankan beban para korban," ujar Citra kepada IDN Times, Kamis (25/7).

2. Kekerasan seksual dipicu berbagai faktor. Paling miris karena adanya praktek pernikahan dini yang masih mengakar di daerah

RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat BuktiIDN Times/Fariz Fardianto

Ia menyatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini bak gunung es yang tak kunjung terselesaikan. 

Pihaknya menyayangkan praktik pernikahan dini yang kerap terjadi di sejumlah daerah turut memicu kekerasan seksual di kemudian hari. Bahkan, para pelakunya berasal dari keluarga sendiri. Mulai ayah kandung, paman, ayah tiri, ayah angkat, para tetangga hingga guru ngaji yang sebelumnya dipercaya memberikan pembelajaran agama di lingkungan sekitar.

"Para korbannya yang mengalami tekanan psikis malah ada dua belas orang. Lalu yang mengalami penyiksaan fisiknya ada 16 orang," terangnya.

Baca Juga: Senator Jakarta: Muslim Harus Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

3. Dalam tiga tahun, terdapat 1.886 korban kekerasan seksual di Semarang

RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat BuktiIDN Times/Abdurrahman

Sejak 2016-2018 kemarin, dirinya menemukan 1.021 kasus yang muncul di Semarang. Korbannya, ujar Citra telah mencapai 1.886 orang.

Dari Oktober 2018 sampai Juni 2019, masih terdapat 79 kasus dengan jumlah korban sebanyak 81 orang. Kekerasan dalam rumah tangga ada 19 kasus. Kemudian 47 kasus kekerasan seksual, 1 kasus perdagangan manusia, dua kasus buruh migran, 10 kasus kekerasan dalam pacaran.

4. Para aktivis tagih janji anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS

RUU PKS Dibahas DPR, Para Aktivis Ajukan Visum Korban Jadi Alat BuktiIDN Times/ M. idris

Pihaknya pun sedang berupaya keras menagih janji kepada para anggota Tim Panja RUU PKS untuk segera mengesahkan aturan itu menjadi sebuah aturan yang baku. Tim Panja RUU PKS sendiri beranggotakan 15 orang. Mulai dari Politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR RI dari Gerindra, Rahayu Saraswati, KH Bisri Romli, M Ali Taher hingga Endang Maria Atuti.

"Supaya kasus-kasus ini dapat dihentikan, kami berharap kepada Tim Panja RUU PKS yang saat ini sedang bekerja untuk lekas mengesahkannya paling lambat September nanti. Dengan begitu, korbannya mendapat perlindungan hukum yang memadai dan tidak lagi berlarut-larut. Kami sedang menggalakan gerakan Senin berkirim SMS kepada para anggota tim Panja supaya hati mereka tergugah untuk mengetuk draf RUU PKS. Setiap masyarakat juga bisa menagih janji dengan berkirim pesan singkat kepada masing-masing anggota Panja," terangnya.

Baca Juga: Women’s March 2019, Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya