Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP Semarang

Polisi tetapkan lima senior PIP jadi tersangka

Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian menggelar reka ulang kasus pemukulan yang menewaskan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang bernama Zidan Muhammad Faza (21). Total ada 13 aksi pemukulan yang ditunjukan oleh polisi di Mapolrestabes Semarang.

1. Lima senior PIP pukuli korban dan tendang pakai lutut

Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP SemarangIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi menyebutkan aksi pemukulan terhadap Zidan dilakukan di Mess Indo Raya, Kampung Genuk Krajan, pada Senin (6/9/20) jam 23.00 WIB. 

Di lokasi mes tersebut, ada lima senior taruna PIP yang terlibat aksi pemukulan. Mereka memukuli Zidan secara bergantian. 

Kelima senior PIP antara lain, Aris Riyanto, (25) warga Grobogan, Andre Arsprilla Arief, (25) warga Kabupaten Demak, Albert Jonathan Ompu Sungu, (23) warga Kota Semarang, Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, (22) warga Jebres Kota Solo serta Budi Darmawan (22) warga Ngaliyan Kota Semarang.

"Ada lima senior PIP yang sudah dijadikan tersangka. Mereka mengakui memukul korban memakai tangan. Ada juga yang menendang pakai kaki dan lutut. Itu yang menyebabkan kematian korban," katanya, Kamis (16/9/2021). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Taruna PIP Semarang karena Pukuli Junior sampai Tewas

2. Korban dihajar pada bagian perut, dada dan pahanya

Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP SemarangIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Zidan juga berkali-kali dihajar pada bagian perut, dada dan pahanya. Saat reka ulang digelar, ada lima tersangka yang menyaksikan langsung setiap adegan pemukulan.

Pihaknya mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. "Mess yang ditempati lima tersangka merupakan kontrakan. Kalau korbannya tinggal di luar mess," ungkapnya.

3. Tersangka penganiayaan taruna PIP diancam hukuman penjara lima tahun

Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP SemarangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya menyatakan lima tersangka telah dijerat pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima senior PIP ini bisa terancam hukuman lima tahun penjara enam bulan," jelasnya.

4. Polisi ungkap reka ulang beda keterangan dengan lokasi kejadian

Senior Hajar Korban, Penyiksaan yang Tewaskan Taruna PIP SemarangIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, beralasan reka ulang pemukulan taruna PIP digelar di markasnya atas faktor keamanan kelima tersangka.

“Reka ulang kasus PIP juga dihadiri jaksa, penyidik, dan keluarga korban, Sebelumnya sudah kita lakukan pra rekon dulu. Biasanya adegan ini kemungkinan akan berbeda dengan keterangan," tandasnya. 

Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya