Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim Tipikor

Agus Kroto dijerat pasal berlapis

Semarang, IDN Times - Ajudan pribadi Bupati Kudus non aktif M Tamzil, Agus Soeranto alias Agus Kroto yang jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, harus menanggung malu saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jalan Suratmo, pada Rabu (18/12). 

Betapa tidak, Kroto yang duduk di kursi pesakitan bersama kuasa hukumnya berulang kali ditegur Ketua Majelis Hakim, Sulistyono lantaran bersikap tidak mengenakan selama sidang. 

 

1. Awalnya sudah diingatkan agar kancing bajunya dirapikan

Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim TipikorBupati Kudus nonaktif, M Tamzil dihadirkan dalam putusan sela. IDN Times/Fariz Fardianto

Kejadian bermula saat Kroto dipanggil masuk ruang sidang. Ketika itu, Kroto ditegur Ketua Hakim karena baju yang ia kenakan tidak rapi. 

Rupanya Kroto tidak mengancingkan baju bagian atasnya. 

“Kancingnya dimasukin dulu, jangan kayak anak muda saja,” hardik Ketua Majelis Hakim. 

Baca Juga: Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan

2. Kroto tampak tidur saat saksi memberikan keterangan

Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim TipikorPexels.com/Jeswin Thomas

Tak cuma sekali saja, Kroto juga berulah saat sidang berlangsung. Saat ketiga saksi dihadirkan masing-masing mantan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian, Pegawai BKPP Kudus Hendro Moswinda, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus Rini Kartika, memberikan keterangan satu per satu, Kroto justru tampak tertidur. 

Melihat sang terdakwa tertidur, Ketua Hakim Sulistyono langsung membentak sekaligus mengetuk palu. Seraya memandang Kroto, Ketua Hakim menegur Kroto agar segera bangun. 

"Jangan tidur. Nanti kamu juga ditanya,” kata Ketua Hakim. 

Baca Juga: Bupati Kena OTT, Pemkab Kudus Percaya Diri Bisa Pertahankan Opini WTP

3. Kroto dijerat pasal berlapis karena melanggar Tipikor

Tidur Saat Sidang, Agus Kroto Ajudan Tamzil Disemprot Hakim TipikorIDN Times/Fariz Fardianto

Kejadian tersebut membuat pengunjung sidang ger-geran. Beberapa bahkan geleng-geleng kepala melihat ulah Kroto. 

Agus Kroto sendiri menjadi terdakwa karena terindikasi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan kesatu).

Kemudian juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Tamzil Minta KPK Tetapkan Ajudannya Jadi Tersangka

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya