Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang Kades

Dosen USM usul revisi dua pasal

Semarang, IDN Times - UU Nomor 6 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat kelemahan terkait kebijakan tata kelola desa. 

Musababnya, dalam aturan UU Desa tertuang Pasal 24 dan Pasal 75 ayat 1 dan 2 mengatur kewenangan kepala desa (kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa.

Hal tersebut terungkap tatkala Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Sukimin, mengikuti ujian disertasinya untuk meraih gelar doktoral bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (8/10).

1. Kebijakan UU Desa masih ditemukan banyak ketimpangan

Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang KadesDok. Kemendes PDTT/Dody

Sukimin menyatakan, dari hasil penelitiannya selama ini kebijakan tata kelola desa yang mengacu pada implementasi UU Desa ternyata ditemukan banyak hal yang masih timpang.

"Kelemahan terletak pada Pasal 24 dan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Desa. Karena memberikan kewenangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," katanya, dalam keterangan yang didapat IDN Times. 

Baca Juga: Muqowam: Kondisi Saat Ini Masih Jauh dari Tujuan Pembentukan UU Desa 

2. Terdapat tiga kelemahan dalam aturan UU Desa

Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang KadesIDN Times/Wayan Antara

Setidaknya, terdapat tiga kelemahan aturan UU Desa yang rawan disalahgunakan. Yang pertama mengenai substansi hukumnya. 

Subtansi hukum yang dimaksud Sukimin mengenai kebijakan pemerintah desa (pemdes) yang seharusnya dapat menerapkan prinsip akuntabilitas transparasi dan mengedepankan partisipasi masyarakat.

"Dimana peran besar yang diterima oleh desa, tentunya harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu perlu akuntabilitas transparansi danpartisipasi dalam pengelolaan Pemerintahan Desa," tutur Sukimin saat mempertahankan disertasinya.

Kemudian titik kelemahan lain berkaitan dengan budaya hukum dalam implementasi UU Desa. Menurutnya, budaya patrimonial yang melekat pada masyarakat desa, ternyata berimbas pada cara pandang seseorang. 

"Dengan budaya patrimonial itu, masyarakat akan melihat kades sebagai orang yang harus dipatuhi," paparnya. 

Baca Juga: Mengembangkan Daya Tarik Desa Wisata Jateng lewat Startup Pramuwisata

3. Dua pasal UU Desa harus direvisi

Tiga Kelemahan UU Desa yang Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang KadesDok. IDN Times/Istimewa

Sukimin menjelaskan terkait struktur hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa juga layak disoroti. 

Ia menganggap bahwa egosentris seorang kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan semestinya memberikan manfaat yang adil terhadap pemenuhan kebutuhan berbasis keadilan berkelanjutan.

Sehingga, pihaknya mendorong adanya merevisi Pasal 24 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang desa. Ini dilakukan supaya mampu menjamin kebijakan tata kelola otonomi dan pemberdayaan berbasis nilai keadilan.

"Norma hukum tersebut perlu dilakukan perubahan agar kebijakan tata kelola otonomi dan pemberdayaan desa lebih berkeadilan," bebernya.

Baca Juga: 116 Desa di Kudus Tahun Ini Langsungkan Pilkades Serentak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya