Topo Ngligo Jadi Alat Buruh di Semarang Menentang Sosialisasi UU Omnibus Law

Para buruh memprotes sikap Ganjar Pranowo

Semarang, IDN Times - Kegiatan sosialisasi aturan UU Omnibus Law di Kota Semarang menuai kecaman dari kalangan buruh setempat. Seorang buruh dari sektor energi dan pertambangan, Ahmad Zaenudin menggelar aksi protes dengan bertapa sambil bertelanjang dada alias topo ngligo di depan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah.

Aksi dilakukan sejak Senin (11/10/2020) pagi. Ia hanya mengenakan celana panjang hitam sembari duduk di depan gerbang DPRD Jateng. Di sampingnya terpasang spanduk bertuliskan penolakan Omnibus Law dan permintaan agar pemerintah membatalkan acara sosialisasi UU Cipta Kerja yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hingga siang hari, sinar matahari yang cukup terik tak membuatnya bergeming. Ia mengaku apa yang dilakukannya merupakan bentuk kekecewaan lantaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyelenggarakan sosialisasi UU Omnibus Law dan mengabaikan protes yang dilontarkan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

"Saya kecewa dengan yang dilakukan Gubernur Jateng. Makanya topo ngligo ini jadi upaya agar gubernur menghentikan sosialisasi UU Omnibus Law," kata pria yang juga menjadi Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP KEP KSPI) Jateng tersebut, Senin (11/10/2020).

1. Topo ngligo jadi wujud rakyat kecil yang dilucuti hak hidupnya

Topo Ngligo Jadi Alat Buruh di Semarang Menentang Sosialisasi UU Omnibus LawDemo tolak Omnibus Law di Medan. IDN Times/Prayugo Utomo

Ia menganggap dengan topo ngligo bisa mencerminkan sikap rakyat kecil yang telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dan dipaksa setuju dengan UU Omnibus Law.

Zaenudin mempertanyakan adanya aturan UU Omnibus Law yang masih bermasalah yang justru disahkan oleh DPR RI. Ia juga menyoroti sikap Ganjar Pranowo di tengah aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, malah menyosialisikan UU Omnibus Law kepada pengusaha dan para buruh.

Padahal, ujarnya, sejumlah pemerintah daerah , seperti Pemprov Jawa Barat, Sumatera Barat, DI Yogyakarta dan Kalimantan Barat telah memutuskan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menunda UU Omnibus Law.

"Yang mau disosialisasikan itu apa? Lha wong undang-undangnya belum ada naskah aslinya. Bahkan katanya masih ada perbaikan perbaikan. Kalau sudah disahkan, kenapa ada perbaikan?" cetusnya.

Baca Juga: Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja Fakta-faktanya?

2. Buruh KSPI Jateng tuntut Pemprov Jateng batalkan sosialisasi UU Omnibus Law

Topo Ngligo Jadi Alat Buruh di Semarang Menentang Sosialisasi UU Omnibus LawInstagram

Di lain pihak, Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim turut menuntut Pemprov Jateng membatalkan sosialisasi UU Omnibus Law karena dinilai belum waktunya Undang-Undang tersebut untuk disosialisasikan.

"Dan kami berharap agar Gubernur Jawa Tengah peduli lebih berpihak kepada kepentingan rakyat," terangnya.

3. Sekjen KSPI anggap Pemprov Jateng kurang bijak menyosialisikan UU Omnibus Law

Topo Ngligo Jadi Alat Buruh di Semarang Menentang Sosialisasi UU Omnibus Lawhttps://bogor.pikiran-rakyat.com/nasional

Ia menyebutkan bahwa Pemprov Jateng tidak bijak saat menyosialisasikan UU Omnibus Law.

"Kurang bijak rasanya kalau Pemprov pada saat UU Omnibus Law dipersoalkan oleh seluruh elemen masyarakat, telah memakan korban dan kepala daerah yang lain sedang bersama rakyat menuntut pembatalan UU tersebut justru pemerintah Provinsi Jateng melakukan  sosialisasinya," ujar Aulia kepada IDN Times.

Baca Juga: Mengingat Pertama Kali Omnibus Law Diperkenalkan Jokowi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya