Undangan Dibatasi 10 Orang, Tren Pernikahan di Semarang Turun Drastis

Takut tertular COVID-19

Semarang, IDN Times - Lantaran takut tertular virus Corona (COVID-19), sejumlah warga Kota Semarang memilih mengurungkan niatnya untuk menggelar prosesi pernikahan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kemenag Kota Semarang, jumlah warga yang menggelar pernikahan selama tiga bulan terakhir merosot drastis ketimbang kondisi normal.

1. Tren pernikahan di Semarang turun drastis sejak Maret

Undangan Dibatasi 10 Orang, Tren Pernikahan di Semarang Turun DrastisANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kepala Kemenag Kota Semarang, Muhdi Z mengungkapkan, tren pernikahan di Semarang mengalami penurunan lantaran banyak dari calon mempelai yang memutuskan untuk menunda prosesinya. 

"Ini kan pas bulan besar, biasanya orang-orang yang menikah sangat banyak. Tapi sekarang malah sedikit sekali. Bulan Juni saya kira pasti lebih sedikit lagi," kata Muhdi kepada IDN Times, Selasa (23/6).

Baca Juga: Klaster Pernikahan Semarang Jatuh Korban, 7 Tamu Undangan Dites Swab

2. Jika awal Maret masih ada 190 orang menikah di KUA. Di bulan Mei tinggal 15 orang

Undangan Dibatasi 10 Orang, Tren Pernikahan di Semarang Turun DrastisIDN Times/ Alfi Ramadana

Ia mengungkapkan pada Januari 2020 jumlah pernikahan yang digelar di kantor KUA masih mencapai 172 orang dan yang menggelar prosesi diluar KUA sebanyak 388 orang. Jumlah itu masih meningkat pada bulan Februari ada sekitar 209 orang di kantor KUA dan diluar KUA ada 662 orang. 

Di bulan Maret, lanjutnya jumlah pernikahan di KUA ada 190 orang dan diluar KUA ada 168 orang. Kemudian grafiknya semakin menurun pada April hanya ada total sebanyak 172 orang. Dan Mei yang menikah di KUA tinggal 15 orang dan yang menggelar pernikahan diluar KUA hanya 68 orang.

3. Jumlah pernikahan berkurang karena ada pembatasan tamu undangan

Undangan Dibatasi 10 Orang, Tren Pernikahan di Semarang Turun DrastisUnsplash.com/photos_by_lanty

Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Semarang, Mohammad Labib mengaku turunnya jumlah pernikahan ternyata juga dipicu adanya imbauan dari kantor pusat Kemenag yang melarang prosesi pernikahan selama masa pandemik. 

Kegiatan pernikahan saat pandemik hanya boleh digelar dengan jumlah tamu undangan maksimal 10 orang. Namun bisa juga menggelar prosesinya secara online.

"Saat ini aturannya sudah berjalan di Semarang. Waktu pendaftaran sudah dibrefing kalau pelaksanaanya harus sesuai aturan COVID-19. Nah mungkin itulah yang membuat jumlah izin pernikahan sekarang jadi berkurang banyak," terangnya.

Baca Juga: Klaster Akad Nikah di Semarang, Ibu dan Adik Pengantin Jadi Korban

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya