Vaksin COVID-19 di Kudus Kedaluwarsa: Gak Disuntikkan?

"Segera disuntikkan, yang tidak sanggup angkat tangan."

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebutkan kiriman vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan yang nyaris expired (kedaluwarsa) terjadi di Kabupaten Kudus. Sehingga, stok yang ada pun menjadi kedaluwarsa.

"Memang dari sananya sudah mendekati expired. Kasus Purbalingga contohnya. Mereka dapat langsung dari Kemenkes tapi mendekati expired. Tapi mereka sanggup menyelesaikan sebelum expired," ujar Ganjar, Senin (8/11/2021).

1. Vaksin COVID-19 Kudus limpahan dari Tangerang yang mendekati expired

Vaksin COVID-19 di Kudus Kedaluwarsa: Gak Disuntikkan?Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Ganjar mengaku sebenarnya setiap vaksin COVID-19 yang telah dikirim dari pemerintah pusat paling lama berada di gudang obat milik Pemprov Jateng selama dua hari. 

Sehingga, imbuhnya, kasus kedaluwarsanya vaksin di Kudus diduga lantaran kiriman pusat memang hampir expired. Kudus, kata Ganjar, diberikan vaksin limpahan dari Tangerang yang hanya tinggal beberapa hari sudah kedaluwarsa.

"Di provinsi itu paling hanya sehari atau dua paling lama dua hari. Begitu datang, kami minta hari itu segera diambil," jelasnya.

Baca Juga: Kewalahan Lewat Tanjakan Nepal Van Java Magelang, Ganjar Ndeprok

2. Bupati dan wali kota diminta cek tanggal kedaluwarsa vaksin

Vaksin COVID-19 di Kudus Kedaluwarsa: Gak Disuntikkan?Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat rakor pengendalian COVID-19 di kantornya. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Dirinya pun mengklaim, selama ini tidak pernah lelah untuk mengingatkan kepada para bupati dan wali kota untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa vaksin COVID-19. Ia beralasan ketika rutin menggelar rakor pengendalian COVID-19 di kantornya, dirinya juga sering mengingatkan kepada setiap bupati maupun wali kota yang hadir.

"Kita ingatkan, tiap minggu kita ingatkan. Awas ya, sekian vaksin akan expired tanggal sekian. Segera disuntikkan, yang tidak sanggup angkat tangan agar kita pindahkan ke daerah lain," tambahnya.

3. Ganjar minta alokasi vaksin COVID-19 ditentukan oleh provinsi

Vaksin COVID-19 di Kudus Kedaluwarsa: Gak Disuntikkan?Ilustrasi vaksin virus corona. Pixabay.com/Geralt

Walau begitu, Ganjar beberapa kali menyarankan supaya jatah vaksin COVID-19 ditentukan oleh provinsi dan tidak lagi diatur oleh Kemenkes. Ganjar menegaskan pihaknya mampu mengalokasikan vaksin COVID-19 ke masing-masing daerah.

"Izinkan alokasinya tidak ditentukan dari Kemenkes, kami saja dari Pemprov yang tahu persis daerah mana yang butuh percepatan. Daerah yang capaiannya bagus, ya harus diberi reward bagus. Masa minta alokasi saja gak dikasih, padahal mereka sudah bekerja keras," bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kudus, Badai Iswoyo, saat dikonfirmasi IDN Times tidak merespon sama sekali. Pun demikian saat dikirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, Badai tidak membalasnya.

Baca Juga: Pemalang Masih PPKM Level 3, Wagub Jateng Perintahkan Vaksin Door to Door

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya