Warning! Pelaku Tabrak Lari di Jateng Bakal Dicabut SIM-nya, Ini Aturan Teknisnya

Korlantas Polri berlakukan sistem ETLE sesuai merit poin

Semarang, IDN Times - Mabes Polri bakal memberlakukan aturan terbaru sesuai mekanisme sistem ETLE. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan pihak kepolisian tidak akan memberlakukan penilangan secara manual di lapangan namun akan diganti seluruhnya dengan menggunakan ETLE. 

"Gak ada penarikan tilang di lapangan karena ETLE ini kan masuknya e-Tilang. ini sudah berjalan. Kita diarahkan oleh Pak Kapolri dalam dua tiga bulan ke depan melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," katanya, setelah sosialisasi penerapan ETLE drone, di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (27/10/2022). 

1. Polisi tetap bisa hentikan pengendara

Warning! Pelaku Tabrak Lari di Jateng Bakal Dicabut SIM-nya, Ini Aturan TeknisnyaDirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan bersama Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho ketika memaparkan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas memakai perlengkapan ETLE dengan konsep merit poin. (IDN Times/bt)

Ia mengatakan dalam dua tiga bulan ke depan pihaknya akan memaksimalkan sistem ETLE. Namun, dirinya menyebut ada kondisi yang mana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. 

Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar. 

"Kalau kita lihat orang gak pakai helm, tidak berbuat apa-apa justru itu yang salah karena membiarkan orang yang salah. Jadi kita beri edukasi untuk menyelamatkan orang itu jadi korban kecelakaan," terangnya. 

Baca Juga: Polda Jateng Pakai Lima ETLE Drone untuk Cari Target Sasaran

2. Polri berlakukan penegakan ETLE sesuai merit poin

Warning! Pelaku Tabrak Lari di Jateng Bakal Dicabut SIM-nya, Ini Aturan TeknisnyaIlustrasi. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih lanjut, dirinya pun saat ini sedang merancang konsep penindakan menggunakan ETLE dengan memberlakukan Sistem nilai (Merit Point System). Caranya, katanya, dengan menerapkan teguran tertulis yang terkoneksi dengan aplikasi ETLE. 

Selain itu, Aan berkata, dalam konsep tersebut, polisi akan memberikan total 12 poin bagi masing-masing pengendara yang telah memiliki SIM. 

3. SIM pengendara yang tabrak lari bakal dicabut

Warning! Pelaku Tabrak Lari di Jateng Bakal Dicabut SIM-nya, Ini Aturan TeknisnyaTruk yang dikemudikan pelaku tabrak lari di jalan tol diamankan di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Para pengendara nantinya akan dikurangi poinnya sesuai tingkat pelanggaran lalu lintas yang dibuat di jalan raya. 

"Kita sedang buat konsep teguran tertulis masuk ke aplikasi kita, ke traffic kita. Sehingga ter-record. Nanti dikasih 12 poin bagi yang punya SIM. Pelanggaran ringan ada satu poin terkurangi, yang (pelanggaran) sedang 3 poin terkurangi, untuk tingkatan yang berat 5 poin terkurangi terutama untuk yang melakukan fatalitas yang tinggi seperti kecelakaan. Ada yang langsung habis poinnya itu tabrak lari. Langsung dicabut SIM-nya. Kalau poinnya habis nanti pas perpanjangan SIM akan diuji ulang. Ini baru tahapan sosialisasi," cetusnya. 

4. Dirlantas tegaskan sistem merit poin sudah diberlakukan di Jateng

Warning! Pelaku Tabrak Lari di Jateng Bakal Dicabut SIM-nya, Ini Aturan TeknisnyaKawasan segitiga emas Jalan Pandanaran Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa sistem Merit Point tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. 

Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan Merit Point terhadap pemilik SIM.

“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ribuan Kilogram Benih Jagung Hibrida Dimusnahkan Polda Jateng, Ini Penyebabnya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya