Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 M

Dugaan Kasus Korupsi Pungli Pasar dan Kungker Dewan

Blora, IDN Times - Kejaksaan Negeri Blora telah menyita uang dari kas daerah (kasda) sebesar Rp1,4 Miliar. Uang tersebut merupakan bentuk pendalaman dua kasus yang tengah diperiksa kejaksaan. Yakni kasus dugaan pungutan liar kios pasar induk cepu dan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD periode 2014 - 2019.

Baca Juga: Blora Tak Dapat DBH Migas Blok Cepu, UU 33 Tahun 2004 Disidang di MK

1. Dugaan Pungli Pasar Cepu, Kejari sita Rp845 Juta

Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 MMata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Muhammad Andung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora mengatakan, untuk kasus dugaan pungli pasar induk Cepu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp845 juta.

"Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu. Dimana posisi uang tersebut telah disetor titipkan dan sekarang berada di rekening atas nama Kejari Blora di BRI Cabang Blora,"ujar Muhammad Adung.

Adung menjelaskannya, uang tersebut sebelumnya telah disetorkan Dindagkop ke kas daerah. Uang tersebut  berasal dari pedagang kios pasar induk Cepu untuk memperoleh kios dagangan. Oleh oknum Dinas Dindagkop kios - kios tersebut diperjuak belikan dan harganya dibandrol bervariasi. 

Namun setelah dugaan pungli jual beli kios tersebut ditangani Kejaksaan, oleh Dinas Dindagkop uang hasil pungli itu kemudian disetor ke kasda. Alasannya tarikan tersebut tergolong pendapatan daerah.

Besaran uang yang ditarik oleh oknum pegawai Dindagkop dan UKM Kabupaten Blora dari pedagang Pasar Induk Cepu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 juta hingga Rp 75 juta. Uang tersebut,beberapa di antaranya sudah disetorkan ke kas daerah (Kasda).

"Ada sekitar tiga kali gelombang disetorkan ke Kasda. Mulai dari tahun 2019 hingga 2020, uang yang di setorkan ke Kasda berjumlah ratusan juta rupiah," Kata Adung. 

Sejak Maret 2020 silam, Kejari Blora tengah mendalami kasus dugaan praktik jual beli kios di Pasar Induk Cepu pada tahun 2019. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Induk Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora, hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora serta kerabat mantan Bupati Blora Djoko Nugroho. 

3. Uang dugaan kunjungan kerja fiktif DPRD Blora

Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 Mhttps://parokisantopiusxblora.wordpress.com

Sedangkan untuk kasus dugaan Kungker fiktif anggota DPRD Blora, Kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp625 juta. Adung mengatakan uang itu disita kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kunjungan kerja (kungker) anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2014 - 2019.

"Sementara kita sita dulu sampai proses penyidikan (Kungker) selesai. Besarannya yang terkait kungker Rp625 juta. Uang itu sudah berada di kas daerah, kini kita amankan di rekening kejaksaan," katanya. 

Adung mengatakan, uang tersebut berasal dari APBD Blora. Itu merupakan bentuk uang transpor untuk masing - masing anggota dewan yang berangkat kungker ke suatu daerah. 

"Nah, disitu ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut," katanya. 

Adung mengatakan, Kejaksaan lantas mengendus aktifitas itu, beberapa anggota dewan periode 2014 - 2019 mulai diperiksa dan diminta keterangan. Dari kejadian itu, atas rekomendasi dari Inspektorat, beberapa anggota dewan yang tidak berangkat kungker namun menerima uang itu lalu mengembalikan. Oleh Inspektorat uang tersebut lantas disetorkan di kas daerah. 

"Namun semua sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspos ke atasan. Tinggal menunggu perintah atasan. Apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap kita. Kita tinggal nunggu itu," terangnya. 

Diketahui, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.

Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.

Dugaan korupsi kunker ini berawal dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir.

Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.

3. Soal penyitaan Kejari Blora koordinasi dengan Pemkab

Kasus Pungli dan Kunker Fiktif, Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp1,4 MWidyo Atmojo

Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Slamet Pamuji membenarkan Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang dari kas daerah. 

"Betul sudah disita, waktunya hampir bebarengan dengan penyitaan uang pasar induk Cepu.  Yang untuk pasar induk besarannya Rp845 juta,sedangkan untuk kungker Rp625 juta. Total Rp1,4 Miliar sekian," kata Mumuk panggilan akrab Slamet Pamuji. 

Mumuk menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak dari kejaksaan telah berkordinasi untuk melakukan penyitaan sejumlah uang dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan. 

"Kami koordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di sekretariat dewan," jelasnya.

Baca Juga: Serda Setyo, Kru KRI Nanggala-402: Pamit di Blora, Mimpi Mendiang Ayah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya