Otak Penimbunan Solar Subsidi di Rembang Ditangkap, Sehari 850 Liter

Sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir

Rembang, IDN Times - Polisi dari Satreskrim Polres Rembang menangkap pelaku penadah penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022) Malam.

Penangkapan itu merupakan runutan penangkapan terhadap dua orang pelaku pemasok berinisial IK dan AK--yang merupakan bapak dan anak--di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

1. Penangkapan pelaku utama di rumah tanpa perlawanan

Otak Penimbunan Solar Subsidi di Rembang Ditangkap, Sehari 850 LiterPolisi menangkap MY sebagai tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku utama penimbunan BBM bersubsidi berinisial MY di rumahnya.

"Pelaku utama berinisial MY berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

2. Polisi selidiki kemungkinan adanya tersangka lain

Otak Penimbunan Solar Subsidi di Rembang Ditangkap, Sehari 850 LiterIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Heri menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut untuk pengembangan adanya tersangka lain.

"Saat ini masih kami dalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tunggu hasil pemeriksaan saja, apakah nantinya kasus ini mengembang adanya tersangka lain atau tidak," terangnya.

3. Bapak dan anak jadi penyuplai solar

Otak Penimbunan Solar Subsidi di Rembang Ditangkap, Sehari 850 LiterIK (kiri) dan AK (kanan) sedang diminta keterangan di Mapolres Rembang karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)

Untuk diketahui sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah lantaran melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. 

IK dan AK menyetor 850 liter solar dari SPBU kepada MY setiap hari. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

Modus operasi mereka adalah membeli di SPBU setempat sebanyak 10 kali atau sebanyak 850 liter per hari. Pembelian di masing-masing SPBU mencapai sebanyak 85 liter. Solar tersebut mereka pindahkan ke jeriken-jeriken

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor 

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya