Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor 

Melakukan aksi dengan modal obeng dan kunci T

Rembang, IDN Times - Tersangka pencurian sepeda motor berinisial ML berhasil diamankan Satreskrim Polres Rembang setelah beraksi di 10 lokasi. ML yang merupakan seorang residivis itu ditangkap di wilayah Semarang.

Baca Juga: Ada 4.830 Kasus PMK di Rembang, Penjualan Sapi Anjlok Jelang Idul Adha

1. Rekan tersangka kini buron

Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor IDN Times / Febrian Chandra

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan awal mulanya tersangka ML menjadi incaran polisi setelah ada laporan dari korban asal Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang yang kehilangan sepeda motor.

Berdasarkan keterangan ML, ketika melakukan pencurian di Desa Sendangmulyo dirinya beraksi bersama satu temannya yang berinisial P yang saat ini masih buron. Tak tanggung-tanggung, di satu lokasi itu ML hampir saja menggasak 2 unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Dengan berjalan kaki dari rumahnya, ML berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Mio milik korban yang kemudian dibawa ke rumah tersangka P. Merasa belum puas, tersangka ML mengajak tersangka P untuk mencuri 1 unit sepeda motor korban lagi di tempat yang sama.

"Tersangka ini kembali lagi mengambil sepeda motor Beat kemudian dia bawa ke rumahnya P. tersangka ini orang Kalipang Sarang,” terangnya.

2. Korban yang kehilangan bisa ambil Polres Rembang

Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor IDN Times / Febrian Chandra

Setelah kasus itu dikembangkan, lanjut AKP Heri, ternyata ML telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng dan kunci T beserta hasil curian 6 unit sepeda motor.

“Sementara yang bisa kita amankan baru 6 sepeda motor. Jadi monggo masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan membawa BPKB dan STNK akan kami serahkan secara gratis,” ucapnya.

3. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Polres Rembang Tangkap ML, Sosok Residivis Pencuri 10 Motor IDN Times / Febrian Chandra

Atas perbuatannya, ML dijerat dangan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sementara tersangka P saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pantauan dari kami, tersangka P berada di Papua. Namun kami tetap akan melakukan pantauan dan sebisa mungkin akan kami lakukan penangkapan juga,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral! Video Pria ODGJ di Rembang Bergelantungan di Truk Pertamina

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya