Puluhan Kelompok Petani Hutan Blora Minta Wilayah KHDPK Ditetapkan

Klaim ada 20.000 Petani Hutan di Blora

Blora, IDN Times - Puluhan kelompok tani hutan (KTH) dan gabungan kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) di Blora bersatu menyatakan sikap. Pernyataan sikap itu dilaksanakan di Pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Baca Juga: Pesepeda Tour de Borobudur Sambangi Pesona Wisata Blora

1. Menuntut pemerintah segera tetapkan wilayah KDHPK

Puluhan Kelompok Petani Hutan Blora Minta Wilayah KHDPK DitetapkanFebrian Chandra / IDN Times

Mulgiyanto, koordinator lapangan menjelaskan, salah satu pernyataan sikapnya adalah untuk memperjuangkan nasib ribuan para petani hutan atau penggarap lahan milik Perhutani.

“Ada 20 ribu petani penggarap hutan yang bergabung dengan kita. Kedatangan kita disini untuk meminta penetapan wilayah KHDPK PS di wilayah hutan Blora,” katanya, Senin (02/10/2023).

Mereka meminta kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan kemitraan lingkungan Balai Perhutanan Sosial serta kemitraan wilayah Jawa menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) PS diareal yang diusulkan oleh pesanggem (penggarap lahan).

2. Pendopo Samin wujud perjuangan dan tonggak sejarah

Puluhan Kelompok Petani Hutan Blora Minta Wilayah KHDPK DitetapkanFebrian Chandra / IDN Times

Dipilihnya pendopo Samin di Desa Kelapo Dhuwur sebagai tempat menyuarakan aksi, Mulgiyanto, mengatakan bahwa Klopoduwur adalah punjernya Blora yang merupakan sejarah untuk memperjuangkan nasib rakyat di zaman kolonial Belanda.

Menurutnya ada sejarah - sejarah atau banyak hal yang belum diketahui orang lain.

"Karena perjuangan kami adalah bukan hasil dari jerih payah kami. Tapi ini adalah gerakan alam. Disinilah kita merasa hanya sebagai jasat dan ruhnya juga disini ", ungkap Mulgiyanto.

3. Gabungan 57 kelompok petani hutan di Blora

Puluhan Kelompok Petani Hutan Blora Minta Wilayah KHDPK DitetapkanFebrian Chandra / IDN Times

Diatambahkan Mulgiyanto, sebanyak 57 KTH disini ingin memperjuangkan haknya untuk mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Alhamdulillah kemarin sudah ada edaran dari PSKL untuk menindaklanjuti, tentang validasi atau vertek yang nantinya akan mendapatkan SK", imbuh Mulgiyanto.

SK ini merupakan lanjutan SK yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja di Kesongo, Kecamatan Jati, Blora beberapa bulan lalu.

4. Tepis isu jual beli SK

Puluhan Kelompok Petani Hutan Blora Minta Wilayah KHDPK DitetapkanFebrian Chandra / IDN Times

Tentang isu bahwa pesanggem bisa mendapatkan mensertifikatkan lahan Perhutani, ia mengaku itu tidak benar.

"Kalau kita menyikapi itu bukan sertifikat tapi SK. Bahasanya orang deso itu sertifikat, tapi kita memahamkan semua regulasi, bahwa itu bukan sertifikat tapi SK kelola selama 35 tahun", Jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan SK kelola itu gratis, tidak bayar sama sekali.

Baca Juga: Separuh Wilayahnya Hutan, 7 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Blora

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya