7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat Keraton

Keraton Agung Sejagat tak memenuhi syarat-syarat ini

Semarang, IDN Times - Dewan Kerajaan Majelis Adat Keraton Nusantara (MAKN), Pangeran Edwardsyah Pernong angkat bicara menyusul munculnya fenomena kerajaan baru di Indonesia. Menurutnya, pembentukan suatu kerajaan perlu dilihat dalam perpesktig legal-konstitusional.

Dimana negara mengakui ada 250 selbestuur (kerajaan) yang sudah  tertuang dalam UUD 1945. Ada persyarakat khusus yang  harus dilihat untuk mengkatagorikan sebagai sebuah kerajaan.

“Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut,” ujarnya Selasa (21/1).

Sementara itu, bentuk pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara telah dijabarkan dalam Undang-undang No 22 tahun 1948, dan dalam Undang-undang No 1 tahun 1957 dan

Baca Juga: Ternyata Totok Mendirikan Keraton Agung Sejagat Belajar Dari Google

1. Merupakan garis keturuanan raja

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat Keratoninstagram.com/solokini/

Dalam suatu struktur adat yang sudah ratusan tahun dan hal itu harus bisa diuraikan dengan jelas disertai alat bukti yang cukup tentang periodeisasi berupa adanya upacara besar dalam pergantian tahta , sebagai wujud kekuasaan pemerintahan adat yang berlaku secara periodik pada satu wilayah. Dimana kerajaan itu berdiri , jadi rangkaian garis keturunan itu betul-betul  tersambung, dan tidak terputus.

Maka klaim sebagai keturunan lurus dan tidak terputus menandakan keabsahan dan legitimasi , terkecuali kemudian, tiba tiba ada klaim nasab dari sosok yang mungkin muncul karena ekonomi yang mapan atau sosok tersebut sedang memegang sebuah kedudukan dalam kekuasaan birokrasi , maka klaim tersebut dianggap tidak sah. 

2. Memiliki keraton atau berada di keraton yang memang sudah berdiri ratusan tahun

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat Keratonpegipegi.com

Bagaimanapun kerajaan masa lalu memiliki keraton yang lengkap dengan bentuk bangunan yang syarat nilai dan filosofi, dilengkapi dengan simbol-simbol kekuasaan kerajaan, serta pusaka. Apabila keraton masa lalu telah rusak, setidaknya simbol dan pusaka kerajaan masih ada dan dapat diverifikasi kesahihannya.

Sedangkan pada kasus Keraton Agung Sejagat tidak terlihat bahwa keraton yang sedang dibangun memenuhi syarat sebuah keraton.

3. Memiliki benda peninggalan

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat KeratonBenda peninggalan Sri Sultan HB VIII. Twitter/@GKRHayu

Benda peninggalan kerajaan atau pusaka yang dipergunakan di masa lalu yang masih tersimpan dan terawat dengan baik. Hal ini juga harus bisa diuji dan dibuktikan.

4. Diakui oleh rakyat

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat KeratonIDN Times/Larasati Rey

Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut. Pengakuan itu juga harus diikuti oleh pengaruh yang kuat dalam tata kehidupan sosial pada kelompok masyarakat tersebut.

5. Memiliki tradisi kerajaan

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat KeratonIDN Times/Larasati Rey

Sebagai penerus kerajaan atau keraton seyogyanya paham akan nilai tradisi kerajaan masa lalu, dan nilai tradisi itu masih dipertahankan hingga sekarang.

6. Memiliki prasasti

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat KeratonRudal Afgani

Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan bahwa kerajaan tersebut memiliki hubungan dengan kerajaan lain di masa lalu.

7. Memiliki kekuasaan

7 Syarat Menjadi Kerajaan Menurut Dewan Kerajaan Majelis Adat Keratoncitraindonesia.com

Masih memegang peran sentral dalam budaya peradaba diwilayahnya dan masih menyelenggarakan upacara upacara adat , pelantikan para bangsawan , dan masih sebagai Primus inter pares dalam wilayah kekuasaan  tradisionalnya.

Baca Juga: Curhat Ratu Keraton Agung Sejagat, Anak Dibully, Usaha Ditutup Paksa

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya