80 Persen Wilayah di Solo Terendam Banjir saat Hujan, Drainase Bumpet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - DPRD Kota Surakarta mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal sistem drainase di Kota Solo. Usulan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Kesatu, di Gedung Graha Paripurna, Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (30/5/2022).
1. Jawaban untuk warga Kota Solo
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno mengatakan, pembahasan soal pengelolaan sistem drainase tersebut baru dalam tahap usulan dari pihaknya. Wacana tersebut akan dibahas lagi setelah adanya persetujuan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Ini baru tahap usulan dari anggota dewan, kalau mas wali (Gibran) menyetujui, nanti kita bahas lagi ke depannya," ungkapnya saat ditemui IDN Times, usai rapat paripurna.
Sukasno mengaku, Perda Drainase tersebut dibuat sebagai jawaban untuk masyarakat Kota Solo, yang sering mengeluh banyaknya kawasan yang tergenang saat hujan deras di Solo.
"Ini kan sebenarnya kasus lama, jadi setiap hujan lebat di Solo banyak kawasan yang tergenang, karena drainase kita kecil, jadi air mengantre," katanya.
Baca Juga: Sah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Warga Solo
2. Sebanyak 80 persen daerah di Solo tergenang saat hujan
Editor’s picks
Sukasno menambahkan, jika ada sebanyak 80 persen lokasi di Kota Solo masuk dalam kawasan tergenang banjir. Menurutnya, kasus banjir tersebut disebabkan karena drainase-drainase yang banyak dialihfungsikan atau ditutup. Seperti untuk lahan parkir hingga kompleks jual beli atau toko.
Ke depan dengan adanya Perda Drainase, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bisa menindak tegas pemilik lahan yang kedapatan menutup drainase di Solo.
"Nanti isi perda tersebut ada pengaturan, status drainase, dan izin dari masyarakat artinya bolehkah menutup drainase atau tidak," imbuhnya.
3. Jadi Perda Drainase pertama di Indonesia
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan segera menindaklanjuti perda tersebut. Adanya Perda Drainase, menurutnya, bisa menjadi acuan dalam menata kota sehingga terbebas dari banjir.
"Soalnya beberapa pemukiman di beberapa kelurahan itu drainasenya ditutup. Nah itu perlu kita penegasan di situ. Ya, biar ditindak tegaslah, dipakai bangunan, parkir, garasi dan macam-macam," jelasnya.
Jika disahkan, imbuh Gibran, Perda Drainase akan menjadi satu-satunya perda di tingkat kota di Indonesia yang menerapkan soal drainase.
Baca Juga: Musisi NU Gelar Konser Musyahadah Cinta di Kota Solo, Cek Jadwalnya