Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Dokumen ini Wajib Dibawa Penumpang KRL Solo-Yogya PPKM Darurat

default-image.png
Default Image IDN

Surakarta, IDN Times - Memasuki hari keempat belas penerapan PPKM darurat, pengguna kereta rel listrik (KRL) mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan tersebut imbas dari aturan baru yang ditetapkan pemerintah, yakni pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi calon penumpang. 

1. Penumpang KRL sudah siap dengan dokumen yang disyaratkan KAI

Antrean warga di Stasiun KRL (Dok. Humas PT KCI)

Meski mengalami penurunan, sebagian besar pengguna KRL diklaim telah memahami aturan sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik COVID-19.

"Mereka telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perjalanan ketika akan diperiksa oleh petugas di stasiun," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (16/7/2021).

2. Penurunan penumpang hingga 61 persen

default-image.png
Default Image IDN

Meski demikian, jumlah penumpang KRL di wilayah Yogyakarta--Solo terus menurun selama penerapan PPKM darurat. Per tanggal 3--15 Juli 2021, tercatat hanya 22.881 orang atau 1.760 orang per hari.

"Angka ini berkurang hingga 61 persen dibanding sebelum penerapan PPKM darurat yang mencapai 59.011 orang atau rata-rata 4.539 orang per hari," jelas Anne.

3. KRL hanya untuk penumpang sebagaimana aturan PPKM darurat

default-image.png
Default Image IDN

Selama PPKM darurat, penerapan protokol kesehatan COVID-19 diterapkan secara ketat oleh pihak KAI Commuter. Mulai dari imbauan untuk menjaga jarak, memakai masker ganda, mencuci tangan kepada para pengguna.

Bahkan, petugas stasiun akan menyekat baik di stasiun maupun di dalam KRL jika sudah memenuhi kuota penumpang yang disyaratkan. Yakni 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk atau sekitar 37 penumpang setiap gerbongnya. Adapun satu rangkaian KRL terdiri dari 4 gerbong.

KAI Commuter mengajak para calon penumpang mengikuti aturan PPKM darurat yang berlaku. Yaitu mereka yang diperbolehkan naik KRL adalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, disertai dokumen perjalanan yang sah.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya.

4. Syarat naik KRL

default-image.png
Default Image IDN

Jika ingin naik KRL Yogyakarta--Solo, bisa menyiapkan dokumen berikut ini.

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Persyaratan tersebut nantinya akan dicek oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us