Disita Kejaksaan, Gibran: Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Disewa

Imbas dari penyitaan kasus Asabri

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat tidak resah tetang kasus penyitaan Benteng Vastenburg di Kota Solo. Pasalnya, benteng peninggalan zaman Belanda tersebut merupakan public space yang sering digunakan untuk acara-acara event dan wisata masyarakat.

1. Pastikan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan

Disita Kejaksaan, Gibran: Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa DisewaWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gibran memastikan, kasus penyitaan kejaksaan tersebut tidak merubah fungsi Benteng Vastenburg. Dengan begitu, masyarakat Kota Solo masih bisa menggunakan Benteng Vastenburg sebagai public space.

"Diikuti aja prosesnya. Tapi saya tegaskan sekali lagi tenang saja untuk warga, masyarakat itu penggunaan Benteng Vastenburg sebagai public space tempat-tempat event berjalan seperti biasa," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (31/7/2023).

Gibran juga mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan Benteng Vastenburg bisa berkirim surat ke Pemkot Solo. Nantinya, pihak pemkot akan memberikan informasi peminjaman lahan ke kejaksaan.

"Surat izin nanti bisa dikirim ke Pemkot, nanti kami yang bilanb ke Kejari bisa," kata Gibran.

Baca Juga: 5 Benteng Kolonial di Indonesia dan Sejarahnya, Satu Ada di Cilacap

2. Terkait akuisisi Benteng Vastenburg

Disita Kejaksaan, Gibran: Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa DisewaBenteng Vastenburg Solo (fandiek_afandi)

Lebih lanjut, ditanya soal akuisisi lahan dan bangunan Benteng Vastenburg kedepan. Gibran mengaku akan mengikuti proses peradilan. Pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat terkait pemanfaatan aset Benteng Vastenburg ke Kejari.

"Kami akan segera bersurat untuk itu. Tadi saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya. Intinya biar proses semua. Nanti mau dilelang, atau dihibahkan kita lalui aja prosesnya. Tenang aja," ujar Gibran.

3. Benteng disita karna kasus Asabri

Disita Kejaksaan, Gibran: Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa DisewaBenteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan. (IDN Times/Larasati Rey)

Diberitakan sebelumnya, tersapat sejumlah titik di Benteng Vastenberg Kota Solo yang disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Penyitaan berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Bangunan bersejarah yang disita ini, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021, lalu.

Penyitaan terlihat dari isi plakat yang terpasang di sejumlah titik, yang tertera tulisan, "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat". Penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus.

Baca Juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya