Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Berkilah Tanda Tangannya Gak Laku

Perusahan diserahkan pada Kaesang Pangarep.

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dituding telah melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gibran diduga melanggar karena menjabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan.

Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Putra Jokowi Jadi Wali Kota Solo

1. Menjabat sebagai komisaris

Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Berkilah Tanda Tangannya Gak LakuIDN Times/Panji Galih

Dalam tudingan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tercatat masih menjabat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020). Gibran menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Ia menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).

PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas adalah pengendali PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat)—-masing-masing 50% dan 47%—-berdasarkan Akta Perubahan Terakhir No. 1 tanggal 3 Agustus 2020. GK Hebat adalah entitas yang melakukan pembelian saham emiten PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), yang ramai beritanya beberapa hari ini.

Atas dasar tersebut, Gibran diduga melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terancam diberhentikan.

2. Urusan perusahaan diserahkan pada Kaesang

Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Berkilah Tanda Tangannya Gak Laku(Kaesang Pangarep membuka gerai Sang Pisang di Malaysia) ANTARA/Agus Setiawan

Ditanyai soal isu tersebut, Gibran tak menampik kabar tersebut. Namun ia berkilah jika dirinya sengaja ingin tetap merangkap jabatan di perusahaan tersebut.

“Rangkap jabatan, wong neng kene wae gaweane okeh kok, wis ora ngayahi (disini saja pekerjaannya banyak kok, sudah nggak ada waktu),” saat ditemui Selasa (16/11/21).

Lebih lanjut, Gibran mengatakan jika sudah menyerahkan urusan perusahaan sepenuhnya kepada adiknya Kaesang Pangarep. "Wong tanda tanganku sudah gak laku, semuanya diurus sama Kaesang," ujarnya.

3. Sudah tak menjabat di struktur perusahaan

Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Berkilah Tanda Tangannya Gak LakuWalikota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Gibran menjelaskan jika keluar dari struktur jabatan di sebuah perusahaan membutuhkan waktu. Tidak bisa begitu saja meninggalkan jabatan yang dipercayakan oleh perusahaan.

“Kita kan butuh waktu to mas. Administrasinya, ora langsung metu kan yo raiso (langsung keluar kan nggak bisa),” katanya.

“Tapi nanti kita perbaiki. Yang jelas ini masalah admistrasi saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Gibran menambahkan, saat ini dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut. “Yang jelas saya sudah nggak aktif, tenang aja,” pungkasnya.

Baca Juga: Gak Perlu Menyamar, Guru di Solo Tertangkap Basah Gibran Gak Bermasker

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya