Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!

Gibran minta pelapor membuktikan laporannya

Surakarta, IDN Times - Dua anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/01/2022).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

1. Gibran minta langsung tanya ke Kaesang

Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!Kaesang Pangarep. Instagram.com/kaesangp/

Saat ditanya perihal laporan tersebut, Gibran mengaku belum mengetahui adanya laporan dirinya ke KPK. Ia bahkan meminta awak media untuk bertanya langsung ke adiknya Kaesang Pangarep.

"Apa kesalahannya, korupsi? Korupsi apa? Nanti tanya Kaesang. Silakan dilaporkan kalau salah kami siap, siap dicek," ujar Gibran saat ditemui IDN Times di Markas Korem 074, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Disindir Kaesang Soal Gaji Wali Kota, Gibran Beri Jawaban Menohok

2. Minta pelapor membuktikan kesalahannya

Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Gibran meminta agar pelapor untuk membuktikan jika memang dirinya terbukti ada kesalahan.

"Cek aja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan. Saya baru tahu, dilaporkan saja tidak apa-apa. Saya salahnya apa dilaporkan saja buktinya apa.
Nanti saya kroscek dengan Kaesang, laporkan saja dibuktikan saja," pungkasnya

3. Laporan berawal dari kasus pembakaran hutan

Dosen UNJ Laporkan Gibran ke KPK: Laporkan Saja!Ilustrasi pembakaran hutan di Papua yang dilakukan oleh Korindo (Dokumentasi Greenpeace)

Untuk diketahui, dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah Badrun mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura.

Ubedilah mengatakan jika laporan tersebut berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Ubaedilah juga mempertanyakan kemampuan Gibran dan Kaesang sebagai pengusaha muda yang baru mendirikan perusahaan tetapi mampu mendapat suntikan dana besar.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ungkapnya.

Baca Juga: Elektabilitas Meroket di Bursa Pilgub Jateng, Gibran: Saya di Solo Aja

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya