Habisi 4 Nyawa, Tak Ada penyesalan dari Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo

Pelaku gunakan hasil curian untuk bayar hutang

Sukoharjo, IDN Times - Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri suami, istri, dan dua orang anak tersebut disebabkan karena masalah hutang.

Baca Juga: Kejinya Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Balita Ditikam 7 Kali

1. Pelaku memiliki hutang Rp60 juta.

Habisi 4 Nyawa, Tak Ada penyesalan dari Pelaku Pembunuhan di SukoharjoIstimewa

Bambang mengatakan pelaku Henry Taryatmo atau HT (41) mekat menghabisi nyawa satu keluarga yang notabene merupakan teman dekat korban lantaran masalah hutang. Pelaku memiliki hutang sebesar Rp60 juta.

Menurut keterangan pelaku, hutang tersebut jatuh tempo pada hari Rabu (19/8/2020) yang merupakan tanggal kejadian pembunuhan.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayar utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp60 juta, sisanya untuk kebutuhan pelaku," jelas Bambang.

2. Pelaku tak ada penyesalan

Habisi 4 Nyawa, Tak Ada penyesalan dari Pelaku Pembunuhan di SukoharjoIDN Times/Larasati Rey

Dalam reka ulang atau rekonstruksi yang diperagakan pelaku, mengambarkan jika pelaku sempat mencuci baju, mandi, dan mengambil air minum usai membunuh empat korbannya. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan jika pelaku tidak menunjukan sikap penyesalan usai membunuh satu keluarga tersebut.

Bahkan pelaku membunuh dalam keadaan sadar diri tanpa terpengaruh alkohol atau obat-obatan.

"Pelaku tidak ada penyesalan, tidak merasa bersalah. Dan Pelaku sadar betul melakukan pembunuhan," ungkapnya.

3. Ancaman hukuman mati

Habisi 4 Nyawa, Tak Ada penyesalan dari Pelaku Pembunuhan di SukoharjoIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh HT, ia dikenai pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.

Seperti beritakan sebelumnya, kasus pembunuhan tragis menimpa empat orang yang terdiri dari pasangan suami istri Suranto (43) - Sri Handayani (36) beserta kedua anaknya berusia 10 dan 5 tahun pada Rabu (19/8/2020). Namun jenazah baru ditemukan oleh tetangga korban pada Jumat malam (21/8/2020).

Usai adanya temuan jazad korban tersebut, jajaran Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu pelaku HT (41) di wilayah Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00. Pelaku HT tak lain adalah teman dekat korban SH. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti mobil Avanza putih dan sepeda motor Megapro yang dibawa kabur usai membunuh korbannya.

Baca Juga: Kejinya Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Balita Ditikam 7 Kali

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya