Ini Modus Kejahatan Kasus Polisi Tembak Polisi di Makamhaji, Sukoharjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta membeberkan modus kejahatan yang dilakukan komplotan pelaku kasus pemerasan kepada korban, WP (66) warga Kampung Bratan, Pajang, Surakarta. Modus kejahatan tersebut dilakukan secara terencana bahkan sampai membuntuti korban.
1. Modal dengan memfoto korban yang check in di hotel
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebelum beraksi melakukan pemerasan, komplotan mengintai orang yang check in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.
"Bekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras)," jelasnya, Kamis (21/04/2022).
Kemudian, pelaku mengancam korban dan meminta menyerahkan sejumlah uang yang diminta, jika tidak akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Modus tersebut ternyata sudah dilakukan oleh pelaku di sejumlah daerah seperti di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Polisi Tembak Polisi di Makamhaji Sukoharjo
2. Ada 5 orang tersangka yang ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka dalam aksi penyergapan yang dilakukan di Makamhaji, Sukoharjo, Selasa (19/04/2022).
Editor’s picks
Lima tersangka yang ditangkap adalah SNY (22 ) warga Bawen Semarang yang berperan sebagai pengawal untuk mengamankan situasi sekitar TKP dan aksi pemerasan yang dilakukan oleh teman-temannya. SNY ditangkap di lokasi penyergapan.
Lalu ada PS (26) atau Bripda D, warga Giritirto Wonogiri yang merupakan oknum anggota Polres Wonogiri yang ditangkap dan melakukan perlawanan. Kemudian, RB (43) warga Sangkrah, Pasar Kliwon Surakarta, TWA (39) warga asal Tegal Baru, Jebres, Surakarta, dan ES (36) warga asal Kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.
"Total ada 5 (lima) orang tersangka dalam kasus dimaksud, yaitu 1 orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil," aku Ade.
3. Polisi sita sejumlah barang bukti
Dalam kasus tersebut, Polresta Surakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya;
- Satu unit sepeda motor, STNK, kunci motor
- Jaket jumper
- Helm dan dompet
- Handphone
- Mobil Xenia
- 1 buah Senjata api rakitan
- Uang tunai Rp830.000
- Plat nomor
- Bemper mobil
- Kamera.
4. Oknum polisi masih dirawat di rumah sakit
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Untuk keempat tersangka warga sipil sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta guna proses penyidikan selanjutnya.
"Sedangkan untuk 1 (satu) orang tersangka oknum anggota Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit di Solo, yang alami luka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," aku Ade.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Makamhaji Sukoharjo, Propam Jateng Turun