Kasus Menwa UNS: Korban Dipukul Senjata Kayu Besi Seberat 3 Kilogram

Gak cuma itu, Gilang juga dapat tamparan

Surakarta, IDN Times - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta merekonstruksi kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, peserta Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), di kompleks Gelora Manahan, Kamis (18/11/2021). Kedua tersangka NFM dan FPJ dihadirkan di lokasi.

1. Rekonstruksi dilakukan di kampus UNS

Kasus Menwa UNS: Korban Dipukul Senjata Kayu Besi Seberat 3 KilogramRekonstruksi kasus diklat Menwa UNS. IDNTimes/Larasati Rey

Reka adegan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, dipimpin Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto. Sejumlah saksi dan petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar secara tertutup.

Rekonstruksi yang melibatkan kedua tersangka FPJ dan NFM, para peserta, satgas (panitia) dan pembina mempertegas adanya dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, Jembatan Jurug karena faktor keamanan. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan, karena kemungkinan banyak masyarakat yang akan menonton rekonstruksI tersebut.

"Pertimbangannya keamanan protokol kesehatan COVID-19 saja. Kita mengantisipasi, kalau di UNS nanti bisa muncul kerumunan massa,” katanya.

Meski tak dilakukan di lokasi kejadian, ia memastikan tidak akan memengaruhi penyusunan peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: 2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang saat Diklatsar Menwa

2. Korban dapat pukulan dan tamparan

Kasus Menwa UNS: Korban Dipukul Senjata Kayu Besi Seberat 3 KilogramRekonstruksi kasus diklat Menwa UNS. IDNTimes/Larasati Rey

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Gilang Endi Saputra mendapat satu kali tamparan dan dua kali pukulan dari NFM. Pukulan dilakukan dengan menggunakan senjata replika yang terbuat dari kayu dan besi seberat 3 kilogram.

Sedangkan FJP memukul korban sekali saat perjalanan dari Jurug ke Kampus UNS di bagian kepala menggunakan matras.

3. Tersangka NFM berkilah

Kasus Menwa UNS: Korban Dipukul Senjata Kayu Besi Seberat 3 KilogramRekonstruksi kasus diklat Menwa UNS. IDNTimes/Larasati Rey

Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya yakni saat melakukan pemukulan terhadap korban. Reka adegan kemudian diperagakan oleh polisi.

Sementara tersangka FJP hanya mengakui memukul menggunakan matras. Mendengar keterangan tersebut, polisi kemudian mengantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah satu personel kepolisian

Kuasa hukum kedua tersangka, Darius Marhendra, mengatakan FJP tidak melakukan kekerasan saat perjalanan ke kampus dari kegiatan mountaineering. Tersangka justru menolong korban yang hampir jatuh.

"Gilang mau jatuh kemudian ditangkap FJP. Tidak ada pemukulan, hanya mengatakan kamu harus kuat. Jadi yang betul seperti itu," jelasnya berdasarkan keterangan FJP.

Baca Juga: UNS Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya