Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - PT Kusuma Mulia Realty akan membangun hotel dan apartemen bintang lima di Kota Solo. Sebelumnya, pengembang tersebut terjerat sengketa lelang dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DPJ) Kementerian Keuangan. Padahal, rencana pembangunan tersebut sudah digulirkan sejak era Joko "Jokowi" Widodo menjadi Wali Kota Solo.
1. Dibangun di pusat Kota Solo
PT Kusuma Mulia Realty bersiap membangun hotel dan apartemen setinggi 28 lantai di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo. Lokasi tersebut berdekatan dengan Museum Batik Danarhadi.
Hotel dan apartemen tersebut dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi.
Sang Direktur, Cristiana Anggraeni mengatakan, PT Kusuma Mulia Realty mengaku, pada sebelumnya--di era Wali Kota Jokowi--seluruh proses perizinan pembangunan sudah terpenuhi. Namun, saat ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan perizinan yang terbaru. Salah satunya adalah ketentuan batasan tinggi bangunan.
“Jadi nanti bentuknya adalah hotel, apartemen, dan lifestyle. Untuk hotel rencananya bintang lima dengan total ada 28 lantai. Saat ini, sedang proses perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo,” katanya, Rabu (16/3/2022).
2. Ikut menggairahkan perekonomian dan pariwisata
Cristiana berharap, pembangunan hotel dan apartemen bisa mulai berjalan pertengahan tahun 2022 dan selesai dalam dua tahun ke depan.
Dia berharap, dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap perekonomian an meramaikan sektor perhotelan, juga pariwisata di Kota Solo.
Baca Juga: Kisah Bos Warung Gongso Solo, Bisnis Kuliner Usai Gantung Raket Bulutangkis
3. Pembangunan sebelumnya terkendala kepemilikan lahan
Editor’s picks
Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod menjelaskan, pembangunan hotel dan apartemen sebelumnya terkendala klaim kepemilikan lahan. Meski demikian, PT Kusuma Mulia berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB.
Putusan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain dan menegaskan putusan MA berkekuatan hukum tetap.
4. Pelaksanaan lelang tanah tidak sah
Dalam putusan MA itu disebutkan, tanah atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.
Dengan demikian, pengumuman atau lelang soal tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.
Adapun, konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang yang mana Majelis Hakim menilai pelaksanaan lelang tersebut dinyatakan error in persona (kekeliruan mengenai seseorang). Sehingga, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemiliknya, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.
5. Masih menunggu keputusan dari BPN Kota Solo
Meskipun putusan MA dan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng telah dimenenangkan, namun
Meski berkekuatan hukum tetap, PT Kusuma Mulia masih menunggu keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo mengenai pencabutan sertifikat dari pemilik pemenang lelang, atas nama Oie Handoko.
"Kami mohon semua pihak melaksanakan Putusan MA sehingga tidak merugikan kami. Sampai sekarang pihak-pihak terkait belum mengembalikan tanah hak milik kami dengan berbagai alasan mereka yang tidak ada dasar hukumnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pertama di Solo, Hotel Adhiwangsa Fasilitasi Tamu Cuci Mobil Gratis