Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk Judi

Divonis hukuman penjara selama lima tahun

Surakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis terdakwa kasus penggelapan, dengan terdakwa WTH yang divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: PLN Terjunkan 332 Personel Selama Piala Dunia U-17 di Solo

1. Larikan uang Rp2 miliar

Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk JudiANTARA FOTO/Anis Efizudin

Mantan Direktur Operasional PT SHA ini terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

“Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara,” terang Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2023).

2. Divonis 5 tahun.

Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk Judialfaexpo.com

Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan," jelasnya.

Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.

3. Uang digunakan untuk judi.

Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk JudiJoker123

Kasus ini bermula, pada awal Januari 2023 lalu. Dimana, terdakwa W yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA ditugaskan untuk membayar pembelian bahan bakar minyak solar jenis Pertamina Dex. Namun, pembayaran itu tidak dilakukan.

Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho. Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Namun, saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya. Merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolresta Solo pada Juni 2023.

Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan berhasil ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Seiring bergulirnya kasus tersebut, pihak perusahaan sempat meminta agar mantan karyawannya itu mengembalikan uang yang telah digelapkan. Namun, Wahyu tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Dari sinilah, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk judi.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Solo Alami Lonjakan Selama Piala Dunia U-17 2023

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya