Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS

Dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Surakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo masa bakti 2023-2028 yakni Prof Dr Sajidan MSi.

Pembatalan tersebut tertuang melalui surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Nadiem Makriem.

Baca Juga: UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2023

1. MWA dibekukan.

Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNSDemo somasi MWA di UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan jika pembatalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.

"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujarnya saat ditemui Senin (3/4/2023).

2. Kemenristek gelar audit selama 17 hari.

Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNSGerbang UNS Solo. (Dok. Wikimedia.org/Bennylin)

Ia menyampaikan salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut salah satunya karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.

"Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri," katanya.

Meski demikian, usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, diakuinya, sempat ada proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.

3. Menristek pegang teguh wewenang MWA.

Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNSTiga calon rektor UNS mengambil nomor urut presentasi. (IDN Times/Larasati Rey)

Peraturan Menteri tersebut juga mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya: peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.

Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor. Juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Sedangkan selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.

Sebagai bagian dari tindak lanjut pemilihan rektor, dikatakannya, merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.

"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," pungkasnya.

Prof Sajidan, terpilih tanggal 11 November lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh 12 suara.

Dua calon lainnya Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.

Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan. Di antaranya, sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan.

Baca Juga: MWA UNS Kembali Didemo Ratusan Mahasiswa, Sempat Saling Dorong 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya