Pengangkatan Permaisuri Keraton Solo Melanggar, Dewan Adat Gak Terima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Buwono (PB) XIII mengangkat putra bungsunya, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota sekaligus mengukuhkan istrinya Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih sebagai permaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakoe Buwono.
Pengangkatan dan pengukuhan dilakukan saat upacara adat Tingalandalem Jumenengan (kenaikan tahta) ke-18 di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu (27/02/2022).
Namun, pengangkatan dan pengukuhan tersebut justru dipertanyakan oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta.
1. LDA mempersoalkan gelar GKR
Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng mengatakan, jika pengangkatan putra mahkota tersebut dinilai menyalahi aturan adat yang ada. Ia juga mempersoalkan pengukuhan permaisuri yang menggunakan gelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakoe Buwono.
"KRAy Pradapaningsih melanggar aturan adat kalau diangkat menjadi permaisuri dengan gelar dan nama 'Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII," ujar Gusti Moeng saat dihubungi IDN Times, Jumat (4/3/2022).
Gusti Moeng menjelaskan, jika penggunaan gelar permaisuri menggunakan nama Gusti Kanjeng Ratu Pakoe Buwono XIII, haruslah trah keturunan raja, minimal untuk cicit raja.
"Jadi semua itu ada aturannya. Tidak bisa sembarangan menggunakan gelar gusti. Ada syarat dan tata caranya," ungkapnya.
2. Pengukuhan Permaisuri melanggar adat
Editor’s picks
Tak hanya itu, pengukuhan permaisuri yang dilakukan oleh Raja Keraton Surakarta tersebut dinilai menyalahi aturan adat. Mestinya, gelar permaisuri diberikan saat upacara perkawinan secara bhayangkari di pendopo Sasana Sewoko, Keraton Kasunanan Surakarta.
"Saat perkawinan si perempuan masih perawan dinikah dengan Pangeran Hangabehi secara bhayangkari di Pendopo Sasono Sewoko. Pada saat perkawinan tersebut sudah langsung nunggal asmo (menjadi satu nama yakni RAy Hangabehi). Sehingga pada saat Pangeran Hangabehi menjadi raja ,si istri juga naik menjadi Prameswari Dalem," jelasnya.
3. Keabsahan gelar putra mahkota dipertanyakan
Dari aturan tersebut, Gusti Moeng mengaku telah menginvestigasi proses pengukuhan yang ada. Ia menegaskan, jika semua aturan tersebut tidak ada yang sesuai dengan data dan fakta dari KRAy Pradapaningsih. Sehingga bisa disimpulkan jika pengukuhan permaisuri tersebut melanggal aturan.
"Sedangkan dari investigasi semua ketentuan tadi tidak ada yang sesuai dengam data dan fakta dari KRAy pradapaningsih. Sehingga memaksakan mengangkat ybs menjadi permaisuri adalah melanggar semua aturan adat Keraton Surakarta," tegasnya.
4. Pengangkatan Putra Mahkota ikut menyimpang
Selain itu, pengukuhan permaisuri tersebut dilakukan sebagai dasar pengangkatan KGPH Purboyo menjadi putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra Ing Mataram. Hal tersebut juga menjadi sorotan LDA, mengingat ada penyimpangan terikat pengangkatan putra mahkota tersebut.
"Dasar pengangkatan putra mahkota adalah karena ibunya di angkat menjadi permaisuri, kalau pengangkatan ibunya tidak sah dan melanggar adat, kira-kira pengangkatan putranya sah mboten (red: tidak)," pungkasnya.
Sebelumnya, Keraton Kasunanan Surakarta menggelar upacara peringatan kenaikan takhta atau tingalandalem jumenengan ke-18 SISKS Pakoe Buwono (PB) XIII pada Minggu (27/02/2022). Pada peringatan tersebut, PB XIII juga mengangkat KGPH Purbaya sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Adipati Anom Sudibyo Rajaputra Narendra Ing Mataram dan mengukuhkan istrinya sebagai permaisuri bergelar GKR Pakoe Buwono XIII.
Baca Juga: Profil Putra Mahkota Raja Baru Keraton Solo: 21 Tahun, Jago Dalang