Percetakan Buku di Sukoharjo Bikin Uang Palsu, Belum Edar Hampir Rp1 M

Pelaku sebanyak lima orang

Sukoharjo, IDN Times - Polres Sukoharjo membongkar tempat pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah 8.354 lembar senilai Rp835,4 juta.

1. Dicetak di percetakan buku dan kertas

Percetakan Buku di Sukoharjo Bikin Uang Palsu, Belum Edar Hampir Rp1 MPolres Sukoharjo ungkap kasus uang palsu. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.

Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.

"Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil dropping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kita melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji," ujar Wahyu, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Warga Sukoharjo Daur Ulang Sampah Plastik jadi Bahan Bakar Alternatif 

2. Polisi tangkap 5 tersangka upal

Percetakan Buku di Sukoharjo Bikin Uang Palsu, Belum Edar Hampir Rp1 MPolres Sukoharjo ungkap kasus uang palsu. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Kelima tersangka adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar atau marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.

"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing," terang Wahyu.

3. Dikenai pidana paling lama 10 tahun

Percetakan Buku di Sukoharjo Bikin Uang Palsu, Belum Edar Hampir Rp1 MPolres Sukoharjo ungkap kasus uang palsu. (Dok/Humas Polres Sukoharjo)

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Begini Cara Buktikan Ijazah Kuliah yang Asli atau Palsu, Bisa Langsung Terkuak!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya