PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Gibran

Salah satu syarat daftar cawapres

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) kemarin. Surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendaftar calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Prestasi Gibran, Masuk Walikota Paling Berpengaruh Hingga Dipuji PBB

1. Dikeluarkan pada Senin sore.

PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk GibranPengadilan Negeri Solo. (Dok/google)

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nuruli Mahdilis SH, MH, dan keluarnya pada pukul 16.00 WIB.

"Sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB atas permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka," jelasnya Senin (23/10/2024) malam.

2. Diambil langsung oleh ajudan Gibran

PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk GibranPrabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AIDN Times/Gilang & Reynaldy)

Lebih lanjut, Aryanto mengungkapkan jika surat keterangan tersebut diambil langsung oleh ajudan Walikota Solo, yakni Yusuf di kantor Pengadilan Negeri Solo.

"Saya melihat keluarnya saja saat diambil oleh ajudannya," jelasnya.

3. Mengajukan secara online?

PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk GibranWalikota Solo Gibran Rakabuming Raka, temui massa di Sriwedari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Disinggung soal layanan pelayanan yang digunakan oleh Gibran, Aryanto mengaku tidak mengetahui. Kendati demikian ia menyebutkan layanan permohonan surat keterangan tidak pernah pidana bisa diakses secara online. Ia menyebutkan jika pengadilan tidak bisa melayani jemput bola bagi pendaftar surat ini.

"Itu semua harus berdasarkan pemohon, kecuali secara online. Hadir langsung juga bisa, " jelasnya.

Sedangkan syarat mendapatkan surat kerterangan tidak pernah pidana harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kemudian pas foto, Kartu Keluarga, dimana diupload di aplikasi tersebut.

"Ada di aplikasi mobile. Disitu bisa mengambil putusan PN juga ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Gibran Rakabuming pada Senin (23/10/2023) kemarin.

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Pastikan Proyek Prioritas di Solo Lanjut

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya