Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Solo Ada Denda Rp100 Ribu 

Denda pelanggar mulai dari Rp50 ribu.

Solo, IDN Times - Penerapan sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)akan diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pemkot sendiri akan menerapkan sanksi tersebut mulai tanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Temui Ganjar, Rudy Katakan November 2020 Solo Siap Belajar Tatap Muka

1. Akan terbitkan Perwali

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Solo Ada Denda Rp100 Ribu IDN Times / Larasati Rey

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan untuk penegakkan penerapan sanksi tersebut pihaknya akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) lebih detail sesuai dengan kondisi di daerah Kota Solo.

“Nanti kami lihat dulu seperti apa provinsi, lalu menjadi bahan untuk kami susun Perwali. Kalau sesuai provinsi malah saya tidak hapal denda administrasinya berapa,” ujarnya Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Rudy tersebut mengatakan dalam Perwali nantinya akan tetap mangacu pada edaran dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Sanksinya dapat berupa fisik/sosial seperti push-up, menyapu jalan, dan denda administratif.

2. Sanksi berupa peringatan lisan

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Solo Ada Denda Rp100 Ribu Satpol PP kota Medan lakukan razia masker (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, mengatakan penyusunan draft Perwali telah hampir selesai. Setelah Perwali selesai disahkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan sesuai Perwali tersebut.

Sedangkan sanksi tersebut, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Sudah selesai disusun, tinggal konsultasi dengan wali kota untuk masukan dan sebagainya. Kalau sudah selesai, langsung disahkan, kemudian kami akan sosialisasi isi Perwali kepada warga, baru tindakan,”ungkapnya.

3. Denda mulai Rp50 ribu rupiah

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Solo Ada Denda Rp100 Ribu Ilustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain menerapkan sanksi Pemkota Solo juga akan memberlakukan denda bagi siapa saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Denda tersebut akan dilakukan setelah pelanggar mencapai batas atas tiga kali pelanggaran.

Denda sendiri bervariatif mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Penerapan denda sendiri menurut Ahyani tidak akan dilakukan secara persuasif, ia lebih memilih menerapkan sanksi lisan terlebih dahulu.

“Saat kedapatan sekali, ya, minta maskernya dipakai saat itu juga. Kemudian didata identitasnya. Kalau ketahuan lebih dari tiga kali, misalnya, baru kena sanksi atau denda,” jelas Ahyani.

Baca Juga: Pemkot Solo Bakal Beri HP Baru Gratis Ke Siswa

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya