Satpol PP Kota Solo Tangkap 2 Pelaku Vandalisme Berstatus Pelajar

Ada prestasi dalam komunitasnya saat aksinya ditangkap

Surakarta, IDN Times - Satpol PP Kota Solo menangkap dua pelaku vandalisme di Kota Solo. Dua pelaku tersebut menlancarkan aksinya pada Sabtu (13/5/2023) Malam di kawasan skatepark Flyover Purwosari Solo.

1. Salah satu dari pelaku sudah ditangkpa berulang kali

Satpol PP Kota Solo Tangkap 2 Pelaku Vandalisme Berstatus PelajarSatpol PP Solo menunjukkan aksi vandalisme. (IDN Times/Larasati Rey)

Kabid Pengananannan Gangguan Trantibum (Ketenraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP Kota Solo, Muhammad Rudiyanto mengatakan, kedua pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMA tersebut ditangkap saat melancarkan aksinya di kawasan skatepark Flyover Purwosari Solo.

Mereka berinisial S dan D, warga Jebres Solo. Keduanya terafiliasi dengan komunitas vandalisme di Solo Raya.

"Kami menurunkan Tim Deteksi Dini untuk memonitoring dan menangkap para pelaku, sehingga pada Malam Minggu (kemarin) ditemukan dua tersangka yang kebetulan pelakunya memang pelajar yang mana ini kita cermati dan amati yang dilakukan tim di lapangan memang sudah ada komunitas pelaku vandalisme di Solo Raya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).

Rudy mengatakan jika inisial D mengaku baru pertama kali melakukam aksi vandalisme, sedangkan inisial S sudah berkali-kali ditangkap dan dibina oleh Satpol PP.

"Inisial S sudah berkali-kali, dan D baru pertama kali," katanya.

2. Dokumentasikan aksinya saat corat-coret

Satpol PP Kota Solo Tangkap 2 Pelaku Vandalisme Berstatus PelajarAksi vandalisme di Solo di hp pelaku. (Dok/Istimewa)

Rudyanto mengatakan, jika kedua pelaku terbukti melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2015, yang berbunyi seorang melakukan aktivitas corat-coret vandalisme mendapatkan sanksi denda maksimal Rp50 juta maupun pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Kendati demikian, pelaku tidak bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring) karena masih di bawah umur. Pihak Satpol PP menerapkan tindakan dengan meminta mereka membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak orangtua, pihak lingkungan rumah, dan pihak sekolah.

"Keduanya pelaku membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan kembali," jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan jika motif pelaku melakukan tindak vandalisme adalah untuk mendokumentasikan aksinya dan menyebarkan kepada dalam komunitasnya, menjadi sebuah prestasi yang membanggakan baginya.

"Kalau informasi di lapangan ini ketika mereka melakukan dan ditangkap Satpol PP dan didokumentasikan ini jadi sebuah prestasi buat mereka," ungkapnya.

Adapun titik lokasi vandalisme yang disasar mulai dari fasilitas umum, taman, jembatan penyeberangan, dan lainnya. Mereka kebanyakan menuliskan identitas kelompoknya saat melakukan aksi vandalisme.

3. Belasan pelaku vandal ditangkap sejak awal tahun 2023

Satpol PP Kota Solo Tangkap 2 Pelaku Vandalisme Berstatus PelajarSatpol PP tangkap dua pelaku vandalisme di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementera itu, salah seorang orang tua pelaku, Ambarwati mengaku kaget saat anaknya terlibat aksi vandalisme. Ia mengakui jika anaknya suka menggambar sejak lama.

"Inj kurang tahu, memang anaknya suka menggambar dan gambarannya bagus," katanya.

Pada tahun 2023 hingga bulan Mei 2023, Satpol PP Kota Solo sudah menangkap pelaku sekitar belasan pelaku aksi vandalisme. Kebanyakan dari pelaku berasal dari luar Kota Solo.

Baca Juga: Gibran Buru Pelaku Vandalisme 'Cahyo' di Flyover Purwosari Solo

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya