Soal Transaksi Janggal Rp300 T, Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Pertemuan ini berkaitan dengan pernyataan Mahfud terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Periksa 6 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael
1. Mengaku sudah menerima surat tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu mengenai transaksi tersebut. Pihaknya pun mengatakan sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan tidak menemukan adanya angka Rp300 triliun dari laporan tersebut.
”Terus terang saya tidak lihat. Dalam surat itu nggak ada angkanya, jadi saya nggak tahu Rp300 triliun ini dari mana, jadi saya nggak bisa komentar dulu,” katanya usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).
2. Mengaku belum membaca secara utuh.
Editor’s picks
Ditanya soal isi surat tersebut, ia mengaku jika belum membaca surat dari PPATK secara tuntas. Sebab surat tersebut baru diterima dalam perjalanan menuju ke Solo saat mendampingi Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan jika surat tersebut setebal 36 halaman, sehingga ia belum sempat membaca secara utuh.
”Saya belum lihat suratnya karena baru terbang ke sini. Lampirannya ada 36 halaman, tidak ada angka satupun,” katanya.
3. Akan menemui Mahfud MD.
Kendati demikian, Sri Mulyani berencana akan menemui Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait temuan tersebut. Pertemuan akan ia lakukan usai sekembalinya ke Jakarta.
”Kalau nanti sampai Jakarta saya akan ketemu dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan. Saya ingin tahu itu angkanya dari mana dan cara menghitungnya bagaimana, datanya seperti apa,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini PPATK terus menginformasikan padanya secara rutin jika ada transaksi janggal di kementerian. Dari periode 2009 sampai 2023 sudah ada 196 surat yang diterima Kementerian Keuangan. Bahkan sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
”Ada yang diperiksa dan kalau memang terbukti dilakukan hukuman indisipliner. Ada pula yang sudah dicopot dan dikeluarkan. Semuanya ada statusnya. Tapi ada 70 kasus lagi yang perlu keterangan tambahan,” pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani ke Warga Penerima Ganti Rugi Proyek Tol: Jangan Beli Mobil