Tutupi Defisit Rp92 M, Pemkot Solo Potong Tunjangan Penghasilan ASN

Dana untuk penanganan Covid-19.

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan kebijakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para aparatur sipil negara (ASN) sebesar 30 persen. Pemotongan tersebut dilakukan lantaran APBD Kota Solo mengalami defisit anggaran sebesar Rp92 M.

Baca Juga: Komunitas Sumringah Solo Bagi Isi Ulang Oksigen Medis Bayar Sukarela 

1. Anggaran defisit Rp92 M

Tutupi Defisit Rp92 M, Pemkot Solo Potong Tunjangan Penghasilan ASNKetua DPRD Solo, Budi Prasetyo. IDNTimes/Larasati Rey

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan jika memotong 30 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemkot Solo. Kebijakan itu dilakukan untuk menutup defisit anggaran Rp92 miliar untuk menangani COVID-19.

"Pemotongan TPP ASN 30 persen Pemkot Solo ini untuk menutup defisit anggaran Rp92 miliar karena COVID-19,” ujarnya Jumat (30/7/2021).

Budi menambahakan pemotongan TPP ASN, akan dilakukan hingga akhir tahun.

2. Pemotongan ASN terkumpul Rp19 M

Tutupi Defisit Rp92 M, Pemkot Solo Potong Tunjangan Penghasilan ASNIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Lebih lanjut, Budi mengatakan total anggaran pemotongan TPP ASN itu terkumpul senilai Rp19 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran APBD-Perubahaan 2021 mencapai Rp92 miliar.

Budi menambahkan jika pemotongan TPP ASN tersebut berdasarkan usul dari Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Selain itu, kebijakan tersebut juga sudah disetujui antara badan anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dalam rapat banggar dengan TAPD di DPRD sudah menyetujui soal pemotongan 30 persen TPP ASN. Wali Kota Solo yang mengusulkan itu, kami menyetujuinya,” ungkapnya.

Selain memotong TPP ASN, sejumlah pembangunan fisik juga terdampak, Budi mengaku saat ini sejumlah anggaran juga dipotong guna melakukan penghematan.

"Ada beberapa proyek fisik seperti pembangunan kantor BPBD juga ditunda terus perjalanan dinas juga," pungkasnya.

3. Fraksi PDIP usul tunjangn nakes tak dipotong

Tutupi Defisit Rp92 M, Pemkot Solo Potong Tunjangan Penghasilan ASNIlustrasi perawat yang kelelahan setelah memberikan pelayanan kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, terkait kebijakan mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai sebesar 30 persen, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk diberlakukan pengecualian (diskresi) bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan.

"Mengingat kinerja nakes dan tenaga penunjang berada di ujung tombak penanggulangan COVID-19," ujar Putut Gunawan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kota Surakarta.

Putut yang juga ketua Komisi IV selanjutnya menuturkan, bahwa untuk tenaga penunjang kesehatan yang bekerja di dinas dan di puskesmas, tidak mendapatkan intensif.

"Berbeda dengan nakes yang bertugas di rumah sakit, yang mendapat intensif untuk kinerja 25 hari per bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Punya 57 Ha Lahan Pertanian, Solo Dapat Bantuan Rp1,7 M Dari Mentan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya